Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj menyesalkan terjadinya kekerasan di Pengadilan Negeri Temanggung yang telah menyebabkan terjadinya sejumlah kerusakan dan pembakaran tiga gereja.
“PBNU menyesalkan kejadian di Temanggung, apa pun sebabnya pelaku ditindak tegas,” kata Kiai Said, Selasa (8/2) di Gedung PBNU.<>
Kerusuhan terjadi ketika hakim memvonis 5 tahun kepada tersangka karena massa yang mengikuti sidang tidak puas. Bukan hanya di lokasi pengadilan, massa yang sudah tersulut emosi juga melakukan aksi dalam kota dan membakar tiga gereja.
Kang Said menyatakan, dirinya telah berkoodinasi dengan PCNU Temanggung dan sejumlah ulama lokal untuk terus memantau situasi dan kondisi serta membantu aparat jika dibutuhkan.
Ia juga berharap agar para pemuka agama Kristiani mampu mengendalikan ummatnya sehingga tidak memberikan reaksi yang berlebihan.
“Kita harapkan mereka juga mengendalikan ummatnya sehingga tidak memberikan reaksi yang berlebihan. Serahkan penyelesaiannya pada penegak hukum,” tandasnya.
Kasus ini bermula dari penistaan agama yang dilakukan oleh Antonius Richmond Bawengan (58), warga Kebon Kopi, Duren Sawit Jakarta Timur, yang terjadi pada 3 Oktober 2010. Ketika itu Bawengan menginap di tempat saudaranya di Dusun Kenalan, Desa/Kecamatan Kranggan, Temanggung.
Saat kunjungan tersebut, ia manfaatkan waktunya untuk membagikan buku dan selebaran yang berisi tulisan yang menghina agama lain. Sejak 26 Oktober 2010, ia ditahan. (mkf)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Kemarau Panjang, Saatnya Muhasabah dan Ikhtiar
2
Ngaji Al-Hikam, Kiai Miftach Ungkap Makna Keramat dalam Perjalanan Spiritual
3
Kemenag Buka Program Persiapan Studi ke Luar Negeri, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
4
Khutbah Jumat: Jangan Biarkan Rakyat Berjuang Sendiri Saat Bencana
5
Baca Doa Ini untuk Jaga Kesehatan Mental
6
Tanah Wakaf NU di Yogyakarta Dikembangkan Jadi Kampung Reforma Agraria Berbasis Wakaf Produktif
Terkini
Lihat Semua