Warta

PBNU Tak akan Kompromi Soal Rangkap Jabatan

Rabu, 25 Juli 2007 | 10:19 WIB

Jakarta, NU Online
Sekjen PBNU Dr. Endang Turmudi mengungkapkan bahwa PBNU tidak akan berkompomi dalam penerapan aturan pelarangan rangkap jabatan dilingkungan NU demi menjaga kewibawaan organisasi.

“Aturan ini sudah disepakati bersama dalam rapat pleno dan di munas serta sudah disosialisasikan ke daerah-daerah, jadi tak ada alasan untuk menolaknya,” tuturnya, Rabu.

<>

Sejumlah pimpinan wilayah telah terkena aturan ini sehingga harus memilih salah satu diantara dua jabatan. Ketua PWNU Kalsel H. Rusdiansyah yang terpilih jadi gubernur Kalsel harus mengundurkan diri saat terpilih. PBNU menyelenggarakan konferensi yang dipercepat untuk memilih pengurus baru.

Ketua PWNU Maluku terpilih juga tidak memperolah SK dari PBNU karena terbukti menjadi anggota DPRD yang dalam Peraturan Organisasi (PO) termasuk rangkap jabatan sehingga posisinya harus digantikan oleh pengurus yang lain.

Ketua PWNU DKI H. Fauzi Bowo tidak terkena aturan ini karena sudah menjabat sebelum PO rangkap jabatan ini ditetapkan sedangkan Ketua Umum GP Ansor sudah diperingatkan beberapa kali oleh PBNU sebelum akhirnya tidak menduduki jabatan politis di partai.

Persoalan serupa terjadi dalam konferensi wilayah XII NU NTB yang diselenggarakan pada 16-17 Juli lalu di Ponpes Darul Qur’an Bengkel Lombok Barat. Rais Syuriyah TGH. Turmudzi Bardurin adalah anggota dewan syuro DPP PKB dan Ketua Tanfidziyah H Taqiuddin Mansyur adalah anggota DPRD sekaligus menduduki posisi sebagai ketua fraksi pada DPRD Prov. NTB.

Rais syuriyah TGH Turmudzi mengaku bahwa posisi sebagai anggota dewan syuro PKB bukan merupakan pengurus harian sehingga tidak dianggap rangkap jabatan namun akan diteliti AD/ART PKB jika nanti terbukti termasuk pengurus harian, maka harus memilih salah satu.

Para peserta, termasuk ketua terpilih memprotes adanya PO tentang pelarangan rangkap jabatan karena merasa belum disosialisasikan dan banyak pimpinan NU di daerah lainnya yang masih rangkap jabatan. Alasan ini sebenarnya tidak tepat karena dalam konferensi cabang NU Lombok Tengah, para peserta yang datang dari Majelis Wakil Cabang (MWC) atau tingkat kecamatan sudah mengetahui sehingga Ketua PCNU Lombok Tengah TGH Saleh Saliz, Anggota Dewan Syuro DPC PKB Lombok Tengah, Namun akhirnya ia memilih jabatan sebagai ketua PCNU.

Kepengurusan PWNU NTB sebelumnya juga telah menerima PO tersebut dan langsung digandakan kepada seluruh PC, badan otonom, lembaga dan lanjha NU se-NTB, termasuk telah disampaikan pula dua hasil konbes dan Munas Alim Ulama di Surabaya yang didalamnya juga memuat PO tersebut

Endang mengaku melanjutkan proses pemilihan, meskipun ada usulan agar konferensi ditutup saja, namun karena suasana panas, akhirnya proses pemilihan dilanjutkan dan ia meminta pengawalan Banser.

“Ini kasusnya persis seperti yang terjadi di Ambon. Selanjutnya  semuanya kita serahkan kepada KH Sahal Mahfudz dan KH Hasyim Muzadi sebagai pemimpn tertinggi NU,” paparnya. (mkf)