PCNU Jember mendukung pengangkatan Penjabat (Pj) Bupati Jember, Teddy Zarkasi. Zarkasi diangkat sebagai Pj. untuk menahkodai roda pemerintahan Jember sampai putusan hukum yang menyeret Bupati Jember non aktif, MZA. Djalal mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sebelum penunjukan Pj Bupati, Jember dipimpin oleh Pelaksana tugas (Plt) Bupati, Sugiarto. Menurut Wakil Ketua PCNU Jember, H Alfan Jamil, M.Si, NU mendukung penuh terhadap pengangkatan Zarkasi sebagai Pj. Bupati Jember karena sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.<>
“Ya, siapapun Pj-nya perlu kita dukung dan kita hormati karena itu demi kelancaran berjalannya roda pemerintahan Jember,” tukasnya di kantor NU, Kamis (16/12).
Dosen Fisipol Universitas Jember itu menambahkan, keberadaan Penjabat Bupati Jember sangat mendesak. Pasalnya, kewenangan Plt Bupati sangat terbatas, sehingga sulit mengambil kebijakan yang terkait dengan kepentingan umum, meski itu sangat signifikan.
Ia memberikan contoh, Plt Bupati tidak bisa menanda tangani pencairan uang di atas Rp. 10 juta. Lebih dari itu, katanya, Jember membutuhkan kepastian adanya pemimpin untuk menggelola tata pemerintahan dan melayani kepentingan masyarakat.
“Kalau Pj. Bupati, itu kan hampir sama kewenangannya dengan bupati,” ulasnya seraya menghimbau agar masyarakat tidak memandang pengangkatan Penjabat Bupati dari sisi politis, namun harus dilihat dari sisi kebutuhan dan kepentingan masyarakat Jember secara luas.
Seperti diketahui, pengangkatan Penjabat Bupati Teddy Zarkasi memicu pro dan kontra di di kalangan masyarakat. Itu disulut oleh kengototan fraksi Kebangktian Nasional Ulama (PKNU). Fraksi ini adalah pendukung berat Bupati Jember non akktif, Djalal. Padzhal, fraksi lain, termasuk fraksi yang juga masuk dalam koalisi pendukung Djalal, sudah menyatakan menerima bahkan mendukung pengangkatan Penjabat Bupati Zarkasi.
“Sekali lagi, untuk kepentingan Jember, kita perlu mendukung Pj. Bupati,” kata Alfan (ary).
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menyambut Dzulhijjah dengan Semangat Beribadah
2
LF PBNU Rilis Data Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H, Idul Adha Berpotensi 27 Mei 2026
3
MK Sebut Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara, Lalu IKN?
4
Rentetan Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Picu Kritik dan Perdebatan Publik
5
Jamaah Haji Aceh Terima Uang Baitul Asyi Rp9,2 Juta, Wujud Warisan Ulama yang Terus Hidup
6
Kunuzur Rohman Karya Katib Syuriyah PBNU Gus Awis Menyingkap Pesan Al-Qur’an untuk Kehidupan Modern
Terkini
Lihat Semua