PCNU Jombang Tidak Mau Terlibat Jauh Masalah “Dukun Cilik”
NU Online · Ahad, 15 Februari 2009 | 10:27 WIB
Terkait banyaknya permintaan kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang untuk mendesak pemerintah daerah setempat kembali membuka praktek pengobatan si “dukun cilik“ Ponari, PCNU menyatakan hal itu sangat dilematis sehingga tidak ingin terlibat lebih jauh.
“Ini dilematis, PCNU tidak perlu ikut cawe-cawe, dibuka atau ditutup bukan urusan kami,” kata Ketua PCNU Jombang, Ahad (15/2) KH Isrofil Amar.<>
Kewajiban PCNU pada masyarakat adalah menyampaikan dakwah agar masyarakat tidak berlaku berlebihan. “Kewajiban NU adalah mengarahkan masyarakat, berdakwah untuk meluruskan niat,” kata KH Abd Nashir Fattah, Rais Syuriah “Tapi kita jangan mudah memusyrikkan seseorang,” imbuhnya.
Menurut Kiai Nashir, PCNU tidak memilih pendekatan konfrontasi, melainkan mengayomi “Kita tidak ingin konfrontasi, kita harus mengayomi, sebagaimana dicontohkan oleh para wali songo dengan pendekatan kulturalnya,” katanya.
Dalam laporan Majelis Wakil Cabang (MWC) Megaluh, tempat dimana Ponari tinggal berpraktek, MWC setempat telah berkoordinasi dengan keluarga Ponari dan ta’mir masjid untuk menyerukan lewat pengeras suara himbauan menata niat agar tidak terjerumus kearah yang tidak benar
“Saya sudah meminta pada ta’mir masjid setempat, yang perlu dilakukan adalah menata iman masyarakat yang hadir dengan pengumuman speaker,” kata Mahalli, Ketua MWC Megaluh.
Dalam pandangan MWC Megaluh, massa yang membludak justru terjadi ketika tempat praktek ditutup, yang kemudian membuat risih sebagian masyarakat setempat.
“Ini harus dicarikan solusi, mestinya bagaimana supaya massa tidak berjubel, bukan dengan menutupnya,” katanya. (yus)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Peran Masyarakat, Pemerintah dan Keluarga dalam Menciptakan Lingkungan Bebas Perundungan
2
Khutbah Jumat: Pentingnya Menjaga Privasi Anak di Media Sosial
3
Gus Kikin Kenang Perjuangan Nyai Machfudhoh Aly Ubaid untuk NU
4
Syekh Yusuf al-Makassari: Sufi Nusantara yang Ubah Dzikir Jadi Gerakan Pembebasan
5
Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jamaah Haji, Tertinggi Rp1,3 Juta
6
Subsidi Haji dari APBN, MUI: Tak Pengaruhi Keabsahan Ibadah
Terkini
Lihat Semua