Pembagian Kekuasaan Bantu upaya Rekonsiliasi
NU Online · Rabu, 4 April 2007 | 05:25 WIB
Bogor, NU Online
Rais Syuriah PBNU KH Makruf Amin berharap agar fihak sunni maupun syiah di Irak siap untuk berbagi kekuasaan sebagai langkah untuk rekonsiliasi keduanya. Usulan ini akan terus diupayakan bisa ditindaklanjuti pada forum yang lebih besar, termasuk OKI.
Ketua Dewan Fatwa MUI ini juga mengingatkan bahwa kedua belah fihak harus memiliki toleransi terhadap fihak lain. Kita ingin ada kesepakatan bahwa perbedaan itu tidak sampai membawa permusuhan apalagi sampai pembunuhan, kebencian karena pebedaan itu sesuatu yang tidak boleh tidak terjadi karena dalam Islam ada ijtihad yang wataknya melahirkan perbedaan,” tandasnya diarena konferensi, Selasa.
&nb<>sp;
Untuk menjembatani perbedaan tersebut Kiai Makruf mengajak kedua belah fihak untuk menggunakan pendekatan taswiyatul manhaj, yaitu penyamaan metode berfikir. “Artinya kita bisa menerima perbedaan sepanjang tidak keluar dari wilayah perbedaan. Kalau sudah keluar ini penyimpangan,” imbuhnya.
Jika toleransi dan penghargaan terhadap golongan lain tersebut sudah tumbuh, maka para sunni syiah sudah bisa mengendalikan keadaan dan kemudian berunding dan berdamai dan siap untuk duduk bersama sehingga kepentingan masing-masing fihak bisa diakomodir secara proporsional.
Namun ditegaskan oleh Ketua Dewan Syariah MUI tersebut bahwa rekonsiliasi hanya terhadi jika melibatkan semua fihak yang berkepentingan. “Ulama ini kan hanya mengantar saja, yaitu menumbuhkan saling pengertian, menghilangkan fanastisme yang berlebihan, dan adanya kesamaan untuk toleransi dalam berbeda pendapat,” katanya. (mkf)
Terpopuler
1
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 usai Kalahkan Thailand Lewat Adu Penalti
2
Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK karena Tunjukkan Ijazah Gibran ke Pemohon
3
Kemenag Buka Pelatihan Ekoteologi 2026, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
4
Kemenag Buka Lima Program Non-Degree 2026, Pendaftaran 5-12 Oktober
5
Nyai Hj Machfudhoh Aly Ubaid, Pelita Keteladanan Sang Bu Nyai, Ahli Riyadhah, dan Politisi
6
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Transfer Data ke Luar Negeri Wajib Persetujuan DPR
Terkini
Lihat Semua