Pemerintah memerintahkan PT Lapindo Brantas Inc segera melunasi sisa pembayaran 80 persen kepada korban lumpur panas Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur. Perpres nomor 14 tahun 2007 yang menjadi payung hukum bagi pembayaran ganti rugi terhadap tiga desa terdampak, harus dilaksanakan Lapindo.
Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa menegaskan hal itu usai mengikuti pembekalan peserta Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (2/12) kemarin.<>
Ia mengaku belum bisa menjelaskan alasan Lapindo yang mangkir dari kewajibannya. "Saya belum bisa komentar soal itu," ujarnya.
Selain itu, Hatta juga mengaku belum mendapat laporan hasil pertemuan perwakilan korban Lapindo dengan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto kemarin siang.
"Yang saya tahu, pada pembicaraan sebelumnya, Presiden meminta kepada Menteri PU Djoko Kirmanto dan Mensos Bachtiar Chamsyah untuk sama-sama dengan warga dan pihak lapindo membicarakan itu," urai Hatta.
"Dan tentu rujukannya dan pegangannya adalah perpres tersebut. Namun, seperti apa hasilnya saya belum tahu. Saya kira selalu ada jalan keluarnya sepanjang ada itikad untuk menyelesaikannya" tukasnya.
Jumat pekan lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memaksa Group Bakrie untuk melunasi sisa pembayaran ganti rugi kepada warga korban luapan lumpur Lapindo paling lambat Senin, 1 Desember lalu. Namun, hal itu tidak dilaksanakan. (okz/rif)
Terpopuler
1
Ini Amalan Jumat Terakhir Bulan Rajab, Bisa Jaga Keberkahan Rezeki Sepanjang Tahun
2
Khutbah Jumat: Jagalah Shalat, Maka Allah Akan Menjagamu
3
Khutbah Jumat: Mengenal Baitul Ma’mur dan Hikmah Terbesar Isra’ dan Mi’raj
4
7 Penerima Penghargaan Pesantren dalam Malam Anugerah Pendidikan NU
5
Khutbah Jumat: 4 Hikmah Pemilihan Baitul Maqdis sebagai Tempat Isra Nabi Muhammad SAW
6
Khutbah Jumat: Keutamaan Menjaga Shalat
Terkini
Lihat Semua