Pemerintah Perintahkan Lapindo Segera Lunasi 80 Persen
NU Online · Rabu, 3 Desember 2008 | 00:26 WIB
Pemerintah memerintahkan PT Lapindo Brantas Inc segera melunasi sisa pembayaran 80 persen kepada korban lumpur panas Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur. Perpres nomor 14 tahun 2007 yang menjadi payung hukum bagi pembayaran ganti rugi terhadap tiga desa terdampak, harus dilaksanakan Lapindo.
Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa menegaskan hal itu usai mengikuti pembekalan peserta Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (2/12) kemarin.<>
Ia mengaku belum bisa menjelaskan alasan Lapindo yang mangkir dari kewajibannya. "Saya belum bisa komentar soal itu," ujarnya.
Selain itu, Hatta juga mengaku belum mendapat laporan hasil pertemuan perwakilan korban Lapindo dengan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto kemarin siang.
"Yang saya tahu, pada pembicaraan sebelumnya, Presiden meminta kepada Menteri PU Djoko Kirmanto dan Mensos Bachtiar Chamsyah untuk sama-sama dengan warga dan pihak lapindo membicarakan itu," urai Hatta.
"Dan tentu rujukannya dan pegangannya adalah perpres tersebut. Namun, seperti apa hasilnya saya belum tahu. Saya kira selalu ada jalan keluarnya sepanjang ada itikad untuk menyelesaikannya" tukasnya.
Jumat pekan lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memaksa Group Bakrie untuk melunasi sisa pembayaran ganti rugi kepada warga korban luapan lumpur Lapindo paling lambat Senin, 1 Desember lalu. Namun, hal itu tidak dilaksanakan. (okz/rif)
Terpopuler
1
Sambangi PBNU, 23 PWNU Sampaikan Harapan Soal Muktamar ke-35 NU
2
Khutbah Jumat: Memulai Kebaikan dari Diri Sendiri
3
Khutbah Jumat: Allah Tidak Membebani Hamba di Luar Batas Kemampuannya
4
Innalillahi, Pengurus Muslimat NU Kemayoran Wafat dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi
5
Stasiun Bekasi Timur Ditutup Sementara, KRL Hanya Beroperasi hingga Stasiun Bekasi
6
Sempat Hilang, Karyawan Kompas TV Aini Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Terkini
Lihat Semua