Pemerintah Terbitkan Sukuk Dana Haji Rp 2 Triliun
NU Online · Jumat, 15 April 2011 | 13:50 WIB
Pemerintah menerbitkan Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) sebesar Rp2 triliun seri 2021 A melalui penempatan Dana Haji yang dikelola oleh Kementerian Agama. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Yudi Pramadi dalam keterangannya di Jakarta, baru-baru ini, menyebutkan, penerbitan SDHI melalui penempatan Dana Haji itu melalui metode `private placement`.
Penempatan Dana Haji ke SDHI ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri Agama pada tanggal 22 April 2009 tentang Tata Cara Penempatan Dana Haji dan Dana Abadi Umat dalam surat berharga syariah negara (SBSN) dengan metode `private placement`.
gt;
Rincian `term and condition` SBSN seri SDHI 2021 A adalah tingkat imbalan dengan kupon tetap 8,0 persen per tahun, tanggal penerbitan 11 April 2011 dan tanggal jatuh tempo 11 April 2021. Pembayaran imbalan pada tanggal 11 setiap bulannya, tanggal pemberian imbalan pertama 11 Mei 2011, dan tanggal pembayaran imbalam terakhir 11 April 2021. Akad SBSN ini adalah `ijarah al-khadamat`, dan SBSN ini tidak dapat diperdagangkan.
Pada Februari 2011, pemerintah menerbitkan SBSN seri SDHI 2014 D sebesar Rp 6 triliun. Penerbitan SDHI itu dilakukan melalui penempatan Dana Abadi Umat yang dikelola Kementerian Agama pada SBSN dengan metode `private placement`. SDHI 2014 D memiliki tingkat imbalan tetap sebesar 7,85 persen per tahun, akan jatuh tempo 11 Februari 2014, pembayaran imbalan dilakukan tiap tanggal 11 setiap bulan.
Tanggal pembayaran imbalan pertama pada 11 Maret 2011 dan terakhir pada 11 Februari 2014. Surat berharga jenis `ijarah al-khadamat` ini tidak dapat diperdagangkan. Pada Oktober 2010, pemerintah juga menerbitkan SBSN dengan seri SDHI 2014 C melalui penempatan dana haji yang dikelola oleh pemerintah.
SBSN seri SDHI 2014 C memiliki nilai nominal Rp 2 triliun dengan akad "ijarah al-khadamat dengan tingkat imbalan tetap sebesar 7,13 persen per tahun dan diterbitkan pada 7 Oktober 2010. SDHI C akan jatuh tempo 7 Oktober 2014 dengan pembayaran imbalan dilakukan tanggal 7 setiap bulan. (ant)
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-Yogyakarta dan Jawa Tengah Tolak Pembatasan Ahwa hingga Perubahan Kedudukan Rais Aam
2
Khutbah Jumat: Tahun Baru Hijriah, Momentum Upgrade Diri Menuju Muslim yang Lebih Baik
3
Khutbah Jumat: Spirit Muharram untuk Menghadapi Era Modern
4
95 Peserta Lolos Verifikasi Administrasi Seleksi Majelis Masyayikh, Berikut Daftarnya
5
Usulan LF PBNU Atasi Perbedaan Awal Bulan Hijriah di Tengah Kesepakatan Imkanur Rukyah
6
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Nguri-uri Kamulyaning Wulan Muharram
Terkini
Lihat Semua