Pemerintah Terbitkan Sukuk Dana Haji Rp 2 Triliun
NU Online · Jumat, 15 April 2011 | 13:50 WIB
Pemerintah menerbitkan Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) sebesar Rp2 triliun seri 2021 A melalui penempatan Dana Haji yang dikelola oleh Kementerian Agama. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Yudi Pramadi dalam keterangannya di Jakarta, baru-baru ini, menyebutkan, penerbitan SDHI melalui penempatan Dana Haji itu melalui metode `private placement`.
Penempatan Dana Haji ke SDHI ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri Agama pada tanggal 22 April 2009 tentang Tata Cara Penempatan Dana Haji dan Dana Abadi Umat dalam surat berharga syariah negara (SBSN) dengan metode `private placement`.
gt;
Rincian `term and condition` SBSN seri SDHI 2021 A adalah tingkat imbalan dengan kupon tetap 8,0 persen per tahun, tanggal penerbitan 11 April 2011 dan tanggal jatuh tempo 11 April 2021. Pembayaran imbalan pada tanggal 11 setiap bulannya, tanggal pemberian imbalan pertama 11 Mei 2011, dan tanggal pembayaran imbalam terakhir 11 April 2021. Akad SBSN ini adalah `ijarah al-khadamat`, dan SBSN ini tidak dapat diperdagangkan.
Pada Februari 2011, pemerintah menerbitkan SBSN seri SDHI 2014 D sebesar Rp 6 triliun. Penerbitan SDHI itu dilakukan melalui penempatan Dana Abadi Umat yang dikelola Kementerian Agama pada SBSN dengan metode `private placement`. SDHI 2014 D memiliki tingkat imbalan tetap sebesar 7,85 persen per tahun, akan jatuh tempo 11 Februari 2014, pembayaran imbalan dilakukan tiap tanggal 11 setiap bulan.
Tanggal pembayaran imbalan pertama pada 11 Maret 2011 dan terakhir pada 11 Februari 2014. Surat berharga jenis `ijarah al-khadamat` ini tidak dapat diperdagangkan. Pada Oktober 2010, pemerintah juga menerbitkan SBSN dengan seri SDHI 2014 C melalui penempatan dana haji yang dikelola oleh pemerintah.
SBSN seri SDHI 2014 C memiliki nilai nominal Rp 2 triliun dengan akad "ijarah al-khadamat dengan tingkat imbalan tetap sebesar 7,13 persen per tahun dan diterbitkan pada 7 Oktober 2010. SDHI C akan jatuh tempo 7 Oktober 2014 dengan pembayaran imbalan dilakukan tanggal 7 setiap bulan. (ant)
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
3
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
4
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
5
Jelang Muktamar Ke-35 NU, PBNU Bakal Cek Kesiapan Lokasi dan Istighotsah Terbatas di Jombang pada 20 Agustus 2026
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua