Sampai hari ini pemerintah Arab Saudi masih menunggu jawaban dari keluarga Sumiati, apakah mereka bersedia berdamai atau tidak. Sebab, kalau menolak damai, maka penyiksa TKI asal Cianjur, Jawa Barat itu terancam hukuman qishosh, yang berlaku.
Tapi, jika keluarga Sumiati menerima perdamaian, maka pelaku hanya akan dikenai hukuman qiyat yaitu didenda sesuai perbuatan yang dilakukan.<>
"Di luar pengadilan hukum dari hakim di Saudi, mereka juga meminta pernyataan damai atau menolak damai dengan keluarga korban, yang nantinya akan menentukan apakah pelaku diqishosh atau qiyat," tandas Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI), Muhammad al Khotot di Jakarta, Senin (22/11).
Ia mengutip pernyataan Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Abdurrahman al Khayyath pada Senin (22/11) di Kedubes Arab Saudi, Jalan MT Haryono, Jakarta. Nilai qiyat itu sendiri tergantung berapa yang diminta oleh keluarga korban.
"Jadi, pilihan damai atau sebaliknya jadi wewenang penuh keluarga korban," kata Khayyath. Pemerintah Arab Saudi sendiri mengakui merasa sedih dan kesal sekaligus mengecam perbuatan itu.
Dubes menilai, selama ini hukum di Arab Saudi benar-benar dijalankan sudah tegas dan keras. Termasuk bagi pelaku penyiksaan dan pembunuhan akan dihukum setimpal sesuai dengan perbuatannya.
Sementara itu DPR sepakat menunda Pengiriman TKI dan Komisi IX DPR sepakat mengeluarkan rekomendasi penundaan sementara (moratorium) pengiriman tenaga kerja wanita ke Arab Saudi terkait banyaknya tindak kekerasan yang dialami TKI Indonesia di Arab Saudi.(amf)
Terpopuler
1
Gerhana Bulan Total Bakal Terlihat di Seluruh Indonesia pada Selasa 3 Maret 2026, Dianjurkan Shalat Khusuf
2
Gus Yahya Sebut Kepergian Ketum Fatayat Margaret adalah Kehilangan Besar bagi Keluarga NU
3
PBNU Instruksikan Qunut Nazilah Respons Agresi Israel-AS ke Iran
4
Ali Khamenei Wafat dalam Serangan Israel-Amerika
5
Innalillahi, Ketum Fatayat NU Margaret Aliyatul Maimunah Wafat
6
Ketua Umum PBNU Mengutuk Serangan AS-Israel atas Iran
Terkini
Lihat Semua