Sampai hari ini pemerintah Arab Saudi masih menunggu jawaban dari keluarga Sumiati, apakah mereka bersedia berdamai atau tidak. Sebab, kalau menolak damai, maka penyiksa TKI asal Cianjur, Jawa Barat itu terancam hukuman qishosh, yang berlaku.
Tapi, jika keluarga Sumiati menerima perdamaian, maka pelaku hanya akan dikenai hukuman qiyat yaitu didenda sesuai perbuatan yang dilakukan.<>
"Di luar pengadilan hukum dari hakim di Saudi, mereka juga meminta pernyataan damai atau menolak damai dengan keluarga korban, yang nantinya akan menentukan apakah pelaku diqishosh atau qiyat," tandas Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI), Muhammad al Khotot di Jakarta, Senin (22/11).
Ia mengutip pernyataan Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Abdurrahman al Khayyath pada Senin (22/11) di Kedubes Arab Saudi, Jalan MT Haryono, Jakarta. Nilai qiyat itu sendiri tergantung berapa yang diminta oleh keluarga korban.
"Jadi, pilihan damai atau sebaliknya jadi wewenang penuh keluarga korban," kata Khayyath. Pemerintah Arab Saudi sendiri mengakui merasa sedih dan kesal sekaligus mengecam perbuatan itu.
Dubes menilai, selama ini hukum di Arab Saudi benar-benar dijalankan sudah tegas dan keras. Termasuk bagi pelaku penyiksaan dan pembunuhan akan dihukum setimpal sesuai dengan perbuatannya.
Sementara itu DPR sepakat menunda Pengiriman TKI dan Komisi IX DPR sepakat mengeluarkan rekomendasi penundaan sementara (moratorium) pengiriman tenaga kerja wanita ke Arab Saudi terkait banyaknya tindak kekerasan yang dialami TKI Indonesia di Arab Saudi.(amf)
Terpopuler
1
KH Miftachul Akhyar Resmi Terpilih Menjadi Rais Aam PBNU Masa Khidmah 2026–2031
2
Sidang Pleno Muktamar NU Sepakati Ketum PBNU Dipilih melalui AHWA
3
AHWA Tetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026-2031
4
Terpilih, Ini Profil 9 Anggota AHWA Muktamar Ke-35 NU
5
Gus Yahya Minta Massa Pendukung Gus Yusuf Tenang: Potensi Besar Harus Tetap Diakomodasi untuk NU
6
Profil KH Nurul Huda Djazuli Ploso, Anggota Ahwa yang Fokus Belajar dan Mengajar
Terkini
Lihat Semua