Sampai hari ini pemerintah Arab Saudi masih menunggu jawaban dari keluarga Sumiati, apakah mereka bersedia berdamai atau tidak. Sebab, kalau menolak damai, maka penyiksa TKI asal Cianjur, Jawa Barat itu terancam hukuman qishosh, yang berlaku.
Tapi, jika keluarga Sumiati menerima perdamaian, maka pelaku hanya akan dikenai hukuman qiyat yaitu didenda sesuai perbuatan yang dilakukan.<>
"Di luar pengadilan hukum dari hakim di Saudi, mereka juga meminta pernyataan damai atau menolak damai dengan keluarga korban, yang nantinya akan menentukan apakah pelaku diqishosh atau qiyat," tandas Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI), Muhammad al Khotot di Jakarta, Senin (22/11).
Ia mengutip pernyataan Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Abdurrahman al Khayyath pada Senin (22/11) di Kedubes Arab Saudi, Jalan MT Haryono, Jakarta. Nilai qiyat itu sendiri tergantung berapa yang diminta oleh keluarga korban.
"Jadi, pilihan damai atau sebaliknya jadi wewenang penuh keluarga korban," kata Khayyath. Pemerintah Arab Saudi sendiri mengakui merasa sedih dan kesal sekaligus mengecam perbuatan itu.
Dubes menilai, selama ini hukum di Arab Saudi benar-benar dijalankan sudah tegas dan keras. Termasuk bagi pelaku penyiksaan dan pembunuhan akan dihukum setimpal sesuai dengan perbuatannya.
Sementara itu DPR sepakat menunda Pengiriman TKI dan Komisi IX DPR sepakat mengeluarkan rekomendasi penundaan sementara (moratorium) pengiriman tenaga kerja wanita ke Arab Saudi terkait banyaknya tindak kekerasan yang dialami TKI Indonesia di Arab Saudi.(amf)
Terpopuler
1
PBNU Tetapkan Pesantren Al-Falah Ploso Kediri sebagai Lokasi Pembukaan Munas-Konbes NU 2026
2
TNI-Polri Hadang Massa Aksi BEM UI yang Hendak Menuju Bundaran HI
3
Selain TNI-Polri, Komcad Juga Disiagakan saat Aksi Indonesia Bangkrut
4
Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Pengerahan TNI dan Komcad dalam Aksi Indonesia Bangkrut
5
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI Hari Ini, Berikut Tuntutannya
6
Peaceful Muharam 1448 H, Kemenag Gelar Standardisasi Kosakata Isyarat hingga Akurasi Titik Kiblat
Terkini
Lihat Semua