Para praktisi perbankan syariah sedang resah dengan munculnya 'hantu' double tax. Isu double tax ini juga yang diangkat dalam diskusi Musyawarah Wilayah Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) yang diadakan di Hotel Mirah, Bogor, Kamis (18/2).
Diskusi ini menghadirkan pembicara dari Bank Indonesia Darmin Nasution, Komisaris Utama BRI Bunasor Sanim dan Guru Besar Ilmu Peradilan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, Tangerang.<>
Produk Bank Syariah secara umum menerapkan prinsip bagi hasil (mudharabah). Produk dengan prinsip Mudharabah ini dinilai kurang kompetitif dibandingkan dengan produk konvensional karena dikenakan double tax.
Oleh karena itu, praktisi perbankan syariah ingin double tax dihapuskan karena beberapa alasan antara lain. Pertama, Sistem bagi hasil bank syariah kurang kompetitif dibanding suku bunga bank konvensional. Kedua, Pertumbuhan bank syariah jadi tidak optimal sehingga tidak mencapai target.
Ketiga, Investor luar kurang tertarik dengan perbankan syariah karena adanya double tax. Keempat, Pemberlakuan hanya satu pajak dalam pembiayaan syariah telah dilakukan oleh banyak negara (Amerika Serikat, Singapura, Inggris dan Malaysia).
Oleh karena itu nantinya Undang Undang no 42 tahun 2009 tentang PPN yang akan diberlakukan efektif April 2010 ini bertujuan untuk menghapuskan double tax.
Implikasi pemberlakuan UU tersebut adalah menghilangkan kendala utama yang selama ini menjadi salah satu penghambat laju perkembangan perbankan syariah. (ful)
Terpopuler
1
Khutbah Idul Fitri 1447 H: Dari Ramadhan menuju Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
2
Hilal Belum Penuhi Imkanur Rukyah, PBNU Harap Kemenag Konsisten pada Kriteria MABIMS
3
Kultum Ramadhan: Menghidupkan Hati di Akhir Ramadhan
4
Khutbah Idul Fitri Bahasa Sunda: Ciri Puasa nu Ditampi ku Allah
5
Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri, Keluarga, dan Orang Lain yang Diwakilkan
6
Kultum Ramadhan: Hikmah Zakat Fitrah dalam Islam
Terkini
Lihat Semua