Jakarta, NU Online
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akhirnya memutuskan untuk meneruskan persidangan Lia Aminuddin (Lia Eden). Majelis berpendapat, perbuatan yang dilakukan oleh Lia Eden dengan mengaku menerima wahyu dari Malaikat Jibril atau berbicara sebagai Jibril termasuk hukum pidana.
Sebelumnya, tim penasehat hukum Lia Eden yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengajukan keberatan bahwa semestinya pengadilan tidak berhak mengadili keyakinan seseorang. Majelis hakim menyangkal dengan menyatakan bahwa Lia Eden diadili karena perbuatannya yang menodai serta menghina ajaran agama dan bukan keyakinannya.
<>"Majelis menimbang seluruh materi keberatan tidak beralasan dan untuk itu tidak dapat diterima, sehingga persidangan dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Ketua majelis hakim Lief Sufidjullah yang membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (17/5).
Sementara itu Lia Eden mengatakan, dirinya tidak berhak diadili oleh orang-orang yang berdosa. Apabila persidangan dilanjutkan maka murka Tuhan akan diturunkan. “Tunggulah murka Tuhan yang akan datang sebentar lagi atas persidangan hari ini,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah dirinya akan hadir pada persidangan berikutnya, ia hanya menjawab belum mendapat petunjuk apakah akan tetap mengikuti persidangan selanjutnya atau tidak.
“Saya berbicara atas nama Malaikat Jibril, bukan Lia Eden. Persidangan ini tidak berhak memanggil saya sebagai terdakwa dan tidak ada yang berhak mengadili kerajaan Tuhan,” kata Lia Eden. (nam)
Terpopuler
1
Ini Lafal Doa Akhir dan Awal Tahun Hijriah
2
PBNU Tetapkan Pesantren Al-Falah Ploso Kediri sebagai Lokasi Pembukaan Munas-Konbes NU 2026
3
LF PBNU Instruksikan Rukyatul Hilal Awal Muharram 1448 H Sore Ini
4
TNI-Polri Hadang Massa Aksi BEM UI yang Hendak Menuju Bundaran HI
5
LF PBNU Umumkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026
6
Selain TNI-Polri, Komcad Juga Disiagakan saat Aksi Indonesia Bangkrut
Terkini
Lihat Semua