Persyaratan Calon Ketum Bisa Jadi Ganjalan
NU Online · Senin, 2 Agustus 2010 | 11:01 WIB
Pembahasan tata tertib berlangsung cukup alot, terutama menyangkut persyaratan calon ketua umum yang dicantumkan dalam pasal 22 ayat 2 dan 3.
Pada ayat tersebut disebutkan calon harus sudah pernah aktif menjadi anggota Sarbumusi sekurang-kurangnya 4 tahun dan Seorang calon harus sudah aktif menjadi pengurus Sarbumusi minimal satu periode.<>
Jika kedua syarat ini diberlakukan, maka hanya ketua umum sekarang saja yang memenuhi syarat sedangkan calon lain akan gugur.
Opsi yang ditawarkan adalah calon harus pernah aktif di lingkungan NU, tak harus secara khusus di Sarbumusi sehingga secara umum semua calon akan terakomodasi.
"Pengkaderan di Sarbumusi belum matang, kalau syarat ini dipaksakan akan menutup peluang calon lain untuk berkiprah," kata seorang kandidat.
Syarat lain yang cukup alot adalah jumlah dukungan minimal suara. Ada yang menginginkan cukup 5 suara sedangkan yang lain menginginkan 9 suara. Dengan hanya sekitar 35-an suara, jumlah ini akan menentukan siapa yang tersingkir di awal. (mkf)
Terpopuler
1
Pengakuan Korban Pelecehan Gus Idris, Berkedok Syuting Konten Sumpah Pocong
2
6 Puasa yang Boleh Dilakukan Setelah Nisfu Sya'ban
3
Kasus Anak SD Bunuh Diri di Ngada, Kemiskinan Jadi Faktor Risiko, Negara Diminta Hadir
4
Khutbah Jumat: Waspada terhadap Istidraj, Hidup terasa Mudah tapi Hati Semakin Jauh
5
Khutbah Jumat: Menyambut Ramadhan dengan Saling Memaafkan
6
Kongkalikong Polri dan DPR Menjaga Polisi agar Tetap Aktif di Jabatan Sipil
Terkini
Lihat Semua