Persyaratan Calon Ketum Bisa Jadi Ganjalan
Senin, 2 Agustus 2010 | 11:01 WIB
Pembahasan tata tertib berlangsung cukup alot, terutama menyangkut persyaratan calon ketua umum yang dicantumkan dalam pasal 22 ayat 2 dan 3.
Pada ayat tersebut disebutkan calon harus sudah pernah aktif menjadi anggota Sarbumusi sekurang-kurangnya 4 tahun dan Seorang calon harus sudah aktif menjadi pengurus Sarbumusi minimal satu periode.<>
Jika kedua syarat ini diberlakukan, maka hanya ketua umum sekarang saja yang memenuhi syarat sedangkan calon lain akan gugur.
Opsi yang ditawarkan adalah calon harus pernah aktif di lingkungan NU, tak harus secara khusus di Sarbumusi sehingga secara umum semua calon akan terakomodasi.
"Pengkaderan di Sarbumusi belum matang, kalau syarat ini dipaksakan akan menutup peluang calon lain untuk berkiprah," kata seorang kandidat.
Syarat lain yang cukup alot adalah jumlah dukungan minimal suara. Ada yang menginginkan cukup 5 suara sedangkan yang lain menginginkan 9 suara. Dengan hanya sekitar 35-an suara, jumlah ini akan menentukan siapa yang tersingkir di awal. (mkf)
Terpopuler
1
LAZISNU Gelar Lomba dengan Total Hadiah Rp69 Juta, Ini Link Pendaftarannya
2
Kolaborasi LD PBNU dan LTM PBNU Gelar Standardisasi Imam dan Khatib Jumat Angkatan Ke-4
3
Cara Wudhu di Toilet agar Tidak Makruh
4
UI Minta Maaf soal Disertasi Bahlil Lahadalia, Kelulusan Ditangguhkan, Moratorium SKSG
5
Hukum Merokok saat Berkendara di Jalan Raya
6
Hukum Cukur Alis Wanita Bersuami
Terkini
Lihat Semua