Petani se Indonesia Akan Gugat UU Kesehatan
Cirebon, NU Online - Petani tembakau se Indonesia menggelar Rembug Tani Nasional di Cirebon, Jawa Barat. Salah satu hasil yang dirumuskan adalah kesepakatan melakukan gugatan terhadap UU Kesehatan, khususnya pada Pasal 113 yang secara emplisit menyebut tembakau sebagai komoditi mengandung zat adiktif.
Pengajuan gugatan akan dilakukan dengan meminta bantuan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama. Penunjukan dan penyerahan surat kuasa dilakukan secara langsung oleh Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siroj kepada Ketua LPBH NU Andi Najmi.
"Ini untuk kemakmuran petani, tidak ada tujuan lain," tegas Kiai Said dalam sambutannya, sesaat sebelum melakukan penyerahan surat kuasa, Sabtu (21/1). <>
Kiai Said juga mengatakan, dengan pengajuan gugatan terhadap UU Kesehatan petani diharapkan tidak resah dan takut menanam tembakau.
Sekretaris Lembaga Pengembangan Pertanian (LPP) NU Imam Pituduh mengatakan, Pasal 113 UU Kesehatan yang menyebut tembakau komoditi mengandung zat adiktif, secara tak langsung menempatkan tembakau sejajar dengan daun ganja yang secara jelas dilarang peredarannya. Kondisi ini secara tak langsung menimbulkan ketakutan di kalangan petani untuk melakukan penanaman.
"Bulan Maret sampai Juni adalah musim tanam, dan adanya aturan itu menjadikan petani takut melakukan tanam. Apa yang kami lakukan ini agar petani tenang, agar petani bisa kembali normal menanam tembakau tanpa perasaan was-was," jelas Imam Pituduh.
Sementara Ketua LPBH NU Andi Najmi menyampaikan, persoalan pertanian di Indonesia memang harus disisir dari regulasi yang merugikan. Pihaknya akan secara maksimal melaksanakan amanah mengajukan gugatan terhadap UU Kesehatan, dengan harapan NU bisa memiliki peran maksimal terhadap warganya.
"Yang harus dicatat banyak petani, termasuk petani tembakau adalah Nahdliyin. Kami akan maksimalkan amanah ini, mohon doa restunya agar apa yang kami lakukan bisa berhasil," tandas Andi.
Khusus persoalan tembakau, LPBH juga siap men-judicial review Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pembatasan tambakau, jika nantinya disahkan oleh Pemerintah. RPP tembakau dinilai sama dengan Pasal113 UU Kesehatan yang berpotensi menimbilkan keresahan di kalangan petani.
Â
Penulis: Emha Nabil Haroen
Terpopuler
1
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh 27 Mei 2026
2
Tim Hisab Rukyat: Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H Penuhi Kriteria MABIMS, Idul Adha Diperkirakan 27 Mei 2026
3
Hilal Terlihat, PBNU: Idul Adha 1447 H Rabu, 27 Mei 2026
4
Menhan Sebut Seluruh Kabupaten di Jawa Akan Dikawal Batalyon Teritorial pada 2026
5
Tiga Jurnalis Indonesia Bersama Aktivis Ditangkap Israel, Dewan Pers Minta Pemerintah Bertindak
6
Ambruknya Rupiah Dinilai Tekan Rakyat Kecil, DPR Soroti Harga Kebutuhan Pokok
Terkini
Lihat Semua