Dana bagi hasil Cukai Tembakau (DBHCT) sampai saat ini peruntukannya dinilai masih dibatasi dan tidak maksimal dinikmati petani cengkeh dan tembakau yang mayoritas adalah warga nahdliyyin. Pada hakikatnya Pemerintah sudah fleksibel dan memberi keleluasaan Pemerintah Daerah untuk menggunakan dana bagi hasil tersebut dengan konsepnya yang dikenal "duapuluh kegiatan plus."
Demikian salah satu kesimpulan yang muncul pada Rapat Dengar Pendapatan Umum Komite IV DPD RI dengan jajaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Senayan (4/4/2011).
/>
"Saya mempertanyakan dana bagi hasil cukai tembakau yang belum maksimal dinikmati petani tembakau, hanya dibatasi pada beberapa item saja," tanya Abd. sudarsono, Anggota DPD RI dari Provinsi Jawa Timur.
Menurut Sudarsono, kontribusi petani tembakau pada pendapatan negara sudah selayaknya mendapatkan apresiasi berupa alokasi dana bagi hasil cukai tembakau yang pada 2010 lalu Pemerintah menargetkan mendapatkan pemasukan Rp57,29 Triliun.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI, Marwanto menjelaskan bahwa filosofi peruntukan dana bagi hasil cukai tembakau di luar negeri adalah penanggulangan dampak rokok bagi kesehatan. Sedangkan Pemerintah masih fleksibel dengan menentukan lima item yang sekarang menjadi duapuluh item.
Lebih lanjut, Pramujo, Direktur Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI menambahkan bahwa peruntukan dana bagi hasil cukai tembakau sudah ditentukan dengan rumusan "duapuluh plus"."Nah plusnya itu sangat luas tergantung Pemerintah daerah, seperti permodalan, dan lainnya," terang Pramujo. (bil/msf)
Terpopuler
1
Bedah Hujjah KH Afifuddin Muhajir: Dari Kewajiban Taat AD/ART hingga Pentingnya Bukti Konkret
2
Kelompok Sultan Tunjuk M Nuh sebagai Katib Aam PBNU
3
PBNU Kelompok Sultan Targetkan Percepatan Muktamar dan Gelar Harlah 1 Abad NU
4
Kelompok Sultan Gelar Rapat Harian Syuriyah-Tanfidziyah di Gedung PBNU
5
Gus Yahya Dorong Islah Demi Keutuhan Jamiyah, Serukan Warga NU Tetap Jaga Persatuan
6
RMI PBNU Gelar Halaqah Lembaga dan Banom, Kupas Hujjah KH Afifuddin Muhajir
Terkini
Lihat Semua