Pidana Nikah Siri Suburkan Prostitusi
NU Online · Kamis, 18 Februari 2010 | 05:35 WIB
Rencana pemerintah menambah koleksi UU yang mengatur tentang perkawinan, yakni Rancangan Undang Undang Pidana Nikah Siri mendapat reaksi dari kalangan santri dan ulama di Probolinggo.
Mereka benaranggapan, jika nikah siri diancam pidana, sama halnya pemerintah menyuburkan perzinahan dan prostitusi. Penolakan itu-pun memicu gerakan unjukrasa para santri di lingkungan Pondok Pesantren KH. Zainul Hasan Genggong, Probolinggo Rabu (17/2).<>
Sambil membawa poster dan meneriakkan yel-yel penolakan atas RUU Pidana Nikah Sirri, ribuan santri ini juga meminta pemerintah menghentikan pembahasan RUU tersebut.
"Jangan suburkan perzinahan. Indonesia dihuni hampir 90 persen warga muslim, artinya jangan campuri syariat Islam dengan kepentingan politik pemerintah," ujar Nirmala, salah satu santriwait seperti dikutip beritajatim.com.
Santriwati berwajah cantik ini menilai, RUU Pidana Nikah Siri, sangat tidak relevan diterapkan ditengah berbaurnya budaya Islam dengan budaya kontemporer di Indonesia. "Kami akan menolak tegas jika ada aturan yang justru bertentangan dengan syariat Islam," lanjutnya.
Terpisah, Pengasuh Pondok Putri Ponpes KH Zainul Hasan Genggong, Ning Sus, menjelaskan, tindakan santrinya adalah sikap sepontanitas, atas rencana pemerintah. "Saya biarkan mereka menolak RUU itu. Sangat masuk akal jika RUU itu kemudian bisa menyuburkan perzinahan dan prostitusi," katanya. (mad)
Terpopuler
1
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
2
Setahun Berjalan, JPPI Nilai Program MBG Berhasil Perburuk Kualitas Pendidikan
3
Laras Faizati Tolak Replik Jaksa karena Tak Berdasar Fakta, Harap Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
4
Langgar Hukum Internasional, Penculikan Presiden Venezuela oleh AS Jadi Ancaman Tatanan Global
5
Gus Mus: Umat Islam Bertanggung Jawab atas Baik Buruknya Indonesia
6
Bolehkah Janda Menikah Tanpa Wali? Ini Penjelasan Ulama Fiqih
Terkini
Lihat Semua