Warta

PKNU Resmi Dideklarasikan

Sabtu, 31 Maret 2007 | 03:40 WIB

Tuban, NU Online
Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) secara resmi dideklarasikan di Pondok Pesantren Langitan, Tuban, Jawa Timur, Sabtu, bertepatan dengan peringatan Maulud Nabi Muhammad SAW 1428 H.

Pesantren Langitan dipilih sebagai tempat deklarasi karena di pesantren yang diasuh ulama kharismatis KH Abdullah Faqih ini pula PKNU didirikan oleh 17 kiai senior Nahdlatul Ulama (NU) pada 21 Nopember 2006 silam.

<>

PKNU yang berazas Islam Ahlussunnah wal Jamaah, di struktur kepengurusan harian dipimpin KH Abdurrahman Chudlori selaku Ketua Dewan Syura dan Choirul Anam sebagai Ketua Umum.

Selain itu, di struktur PKNU juga terdapat Dewan Mustasyar yang berfungsi sebagai pengarah dan penentu kebijakan partai yang mendasar. Lembaga ini beranggotakan para kiai senior dengan KH Ma’ruf Amin sebagai Rois (ketua).

Ma’ruf menegaskan, keterlibatan ulama di PKNU bukanlah untuk mengejar kedudukan politik, melainkan memenuhi tanggungjawab keulamaan, salah satunya adalah tanggungjawab yang berkenaan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dikatakannya, para ulama (NU) meyakini bentuk NKRI adalah final. Keyakinan itu harus dikawal melalui perjuangan politik agar cita-cita negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dapat terwujud dengan sebaik-baiknya.

"Jadi, tidak ada kepentingan politik pribadi baik jangka pendek maupun jangka panjang," tandas Ma’ruf yang juga salah seorang Rais Syuriah PBNU tersebut.

Para ulama NU mendirikan PKNU karena NU sebagai organisasi memilih mengambil jarak dengan partai politik. Sementara partai yang ada dinilai kurang sejalan dengan aspirasi mereka, terutama dalam hal penataan dan perbaikan kehidupan umat.

Politik Kiai

Lebih lanjut Ma’ruf menyatakan, pendirian PKNU dimaksudkan untuk membangun politik kiai yakni politik yang didasari tanggungjawab di bidang keagamaan, keumatan, serta kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Jadi, PKNU menghindari politik yang berujung pada arogansi kekuasaan," kata tokoh yang dulu dipercaya PBNU mempersiapkan lahirnya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Politik semacam itu, katanya, telah terbukti menghasilkan persoalan-persoalan kebangsaan yang menurunkan harkat dan martabat Indonesia di dunia internasional dan gagal meningkatkan kualitas kehidupan rakyat.

Politik kiai, kata Ma’ruf, sangat berbeda dengan kiai politik. Politik kiai bermakna politik yang dijalankan berdasar bimbingan dan arahan kiai. Di sini, kiai mengarahkan partai politik dan politisi.

Sementara istilah kiai politik lebih merujuk pada kiai yang ikut arus politik atau kiai mengikuti kehendak partai politik dan politisi. "PKNU memandang yang terjadi selama ini adalah kiai politik," katanya.

Akibatnya, kata Ma’ruf, kiai kerapkali terlilit stigma politik praktis yang bercorak negatif dan pada akhirnya mengurangi, bahkan menghancurkan kredibilitas lembaga kiai. Karena itu, katanya, kehadiran PKNU boleh dibilang sebagai koreksi atas kiai politik.

Politik, tambah Ma’ruf, bukanlah sesuatu yang haram bagi kiai. Sejarah menunjukkan, peran kiai sangat besar di masa-masa sebelum dan di awal kemerdekaan Indonesia. (ant/tin)