Warta

PMII Minta Draf RUU APP Dirombak

Selasa, 25 April 2006 | 11:28 WIB

Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mendesak DPR untuk merombak draf Rancangan Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) guna menghindari terpangkasnya adat dan budaya bangsa yang multikultural.
 
“PMII meminta draf RUU APP yang ada saat ini dirombak. Aspek budaya, historis dan sosiologis jangan sampai dipangkas. Karena hal itu telah menjadi karakter dan jatidiri sebagai sebuah bangsa,” ungkap Sekretaris Jenderal PB PMII, Muhammad Rodli Kaelani kepada NU Online di Graha Mahbub Junaidi, Jalan Salemba Tengah, Selasa (25/4).

Bagi PMII, masalah yang terkait dengan RUU APP tidak hanya terletak dalam moralitas saja, tapi terkait juga dengan dimensi-dimensi permasalahan lain, baik politik, ekonomi, maupun sosial-budaya. “Karena itu, rombak RUU APP agar tidak diskriminatif secara sosial-budaya maupun agama,” tegasnya.

<>

Lebih lanjut, jebolan Universitas Samratulangi Manado ini menambahkan, Indonesia bukanlah negara agama, di mana satu cara pandang agama tertentu bisa dipaksakan, tanpa melihat background agama. ”Lihatlah bahwa secara tingkat sosio-antropologis Indonesia memiliki keragaman yang tidak ada tandingannya di manapun,” terangnya.

Dikatakannya, di Indonesia ada orang yang masih telanjang atau tidak berpakaian. Terjadi demikian, karena mereka belum mengenal budaya berpakaian. Di antara bangsa Indonesia juga ada orang yang baru saja mengenal pakaian, dan ada pula orang yang telah lama mengenal pakaian.

“Mereka yang telanjang itu bukan karena tidak punya pakaian, tetapi pakaiannya adalah ketelanjangannya itu. Dalam bahasa sosio-antropologis Barat yang stigmatif, mereka adalah masyarakat primitif, tradisional, modern dan kosmopolit. RUU APP mestinya hanya berlaku bagi golongan yang mengenal pakaian, itu pun dengan sekian pertanyaan yang harus dijawab,” Rodli.

Hal-hal yang porno, lanjutnya, adalah tampilan vulgar yang diekspos atau dapat dilihat oleh banyak orang. Misalnya, hubungan suami istri itu sah dan baik menurut agama. Namun, jika hal itu diekspos ke publik melalui media massa, baru masuk kategori porno. ”Masyarakat Papua yang mengenakan pakaian adat minim itu bukan porno. Kalau dirombak, PMII akan menerima RUU APP itu,” katanya. (rif/amh)