PPP: Pembubaran Ahmadiyah Mesti Lewat Pengadilan
NU Online · Jumat, 11 Februari 2011 | 12:30 WIB
Jemaah Ahmadiyah yang menimbulkan pelomeik karena keberadaannya ditolak sebagian umat muslim dalam negeri harus disikapi dengan perspektif hukum. Prespektif hukum ini harus dikedepankan dalam menyikapi adanya usulan dan wacana untuk membubarkan Ahmadiyah.
"Pembubaran kelompok Ahmadiyah sebagaimana yang diinginkan banyak kalangan, harus didasari dengan ketentuan dan syarat yang jelas dalam kerangka perspektif hukum melalui sebuah keputusan pengadilan,” ujar Politisi Partai Persatuan pembangunan (PPP) Lukman Hakim Saifudin di Jakarta, Jum'at (11/2).
/>
Menurut Lukman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI ini, dirinya mengaku khawatir jika pembuburan kelompok Ahmadiyah dilakukan atas dasar kekuasan pemerintah malah akan berdampak melahirkan masalah baru. Akibatnya persoalan kelompok Ahmadiyah tidak akan pernah tuntas.
“Saya rasa jika pembubaran kelompok Ahmadiyah dilakukan atas dasar kekuasaan, tidak tepat. Hanya akan menimbulkan masalah baru lainnya. Itu diselesaikan lewat pengadilan saja,” ujarnya.
Lukman juga berpandangan perlunya ormas-ormas Islam segera menyampaikan pandangannya ke perintah soal keberadaan Ahmadiyah sebagai upaya untuk mengakhiri persoalan Ahmadiyah yang terus menuai polemik. Pemerintah juga memiliki pandangan lain dari masukan masyarakat, soal keberadaan Ahmadiayah yang berbuntuk masalah terus.
"Sebaiknya ormas Islam segera membuat keputusan bulat soal pandangannya dalam kasus Ahmadiyah,” tegasnya. (min)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Spirit Muharram untuk Menghadapi Era Modern
2
Usulan LF PBNU Atasi Perbedaan Awal Bulan Hijriah di Tengah Kesepakatan Imkanur Rukyah
3
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Nguri-uri Kamulyaning Wulan Muharram
4
Khutbah Jumat: Pesan Rasulullah, Jangan Mencari-cari Kesalahan Orang Lain
5
Khutbah Jumat: Tetap Membaca Al-Qur’an di Tengah Kesibukan Hidup
6
Khutbah Jumat: Mari Tingkatkan Kualitas dari Ibadah Personal Menuju Kepedulian Sosial
Terkini
Lihat Semua