Warta

Qanun Jinayat Perlu Dibahas Ulang

NU Online  ·  Selasa, 24 November 2009 | 02:07 WIB

Banda Aceh, NU Online
Qanun (Perda) Jinayat dan Hukum Acara Jinayat yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tak kunjung mendapat persetujuan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Guna mengakhiri polemik yang terjadi di tengah masyarakat terkait Qanun Jinayat itu, Pakar Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Mawardi Ismail, mengusulkan agar aturan itu dibahas ulang.

Mawardi mengungkapkan, mekanisme pemberlakuan qanun setelah 30 hari, hanya terjadi jika qanun tersebut disetujui DPRA dan gubernur dalam proses pembahasannya. "Sepanjang gubernur belum menyetujui, statusnya tetap sebagai raqan dan masih memerlukan pembahasan," tutur dosen Fakultas Hukum Unsyiah ini.<>

"Menurut saya, sampai sekarang statusnya masih Raqan (rancangan qanun) Jinayat, karena belum ada persetujuan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan harus dibahas kembali dengan DPRA," ujar Mawardi dalam lokakarya Pandangan Aparat Hukum tentang Qanun Jinayat dan Hukum Acara Jinayat, di Banda Aceh akhir pekan lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Qanun Jinayat dan Qanun Hukum Acara Jinayat yang disetujui DPRA pada 14 September 2009 mengatur hukum cambuk dan rajam bagi pelanggar syariat Islam. Kehadiran qanun itu disambut pro dan kontra, termasuk Gubernur Aceh menolak dan belum menandatanganinya.

Qanun itu mengatur masalah judi, zina, minuman beralkohol, homoseksual, lesbian, pemerkosaan, dan pedofilia. Para pelanggar pidana yang telah diatur dalam qanun ini diancam dengan hukuman cambuk berkisar antara 10 hingga 400 kali cambukan. Sementara itu, khusus pelaku zina bagi orang yang telah menikah akan dirajam dengan cara melempar batu hingga meninggal. (min)

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang