Menteri Agama RI, Suryadarma Ali menyebut tidak semua travel haji di Indonesia sah secara hukum dan adiministrasi. Pasalnya, ujar menteri yang akrab disapa SDA ini, dari 220 travel haji, hanya 120 yang memenuhi syarat sebagaimana ditentukan Departemen Agama.
''Hanya 120 perusahaan yang memenuhi syarat, sementara sisanya patut dipertanyakan,'' kata SDA usai menghadiri pengukuhan Prof Dr KH Ali Maschan Moesa MSi sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Sosial Bahasa IAIN Sunan Ampel Surabaya, Rabu (11/11).<>
Banyaknya travel haji yang tidak memenuhi syarat tersebut, lanjut SDA, kemungkinan besar menjadi penyebab banyaknya jamaah haji Indonesia yang tidak masuk dalam kuota sebagaimana ditentukan Depag. Akibatnya, banyak jamaah haji non kuota yang terkatung-katung nasibnya ketika menunaikan ibadah.
''Perlu diingat, kita mencatat ada 191.000 jamaah haji yang mendapatkan visa dan 17.240 jamaah haji khusus yang juga memegang visa. Kalau jumlahnya di luar itu maka perlu dipertanyakan kepada Pemerintah Arab Saudi, kenapa bisa membengkak jumlahnya,'' katanya.
Menurutnya, para jamaah haji non kuota tersebut bisa saja melakukan ibadah haji. Namun, kata SDA, dari sisi pemondokan, transportasi, dan makan dipastkan tidak ada yang bisa menjamin.
''Namun pemerintah Indonesia tetap akan bertanggungjawab terhadap nasib para jamaah haji. Terlebih mengingat mereka merupakan warga negara Indonesia, kita tetap akan perhatikan dan tangani mereka,'' katanya. (lan)
Terpopuler
1
5 Santri Laki-laki Jadi Korban Pelecehan Seksual, Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka
2
Kisah Rombongan Gus Dur Diberondong Senapan di Timor Leste
3
Resmikan Klinik di Cilacap, Gus Yahya: Harus Profesional, Bukan Sekadar Khidmah
4
KA Jarak Jauh Tabrak KRL di Bekasi Timur, Gerbong Perempuan Ringsek
5
3 Orang Tewas dalam Tabrakan Kereta di Bekasi, KAI Minta Maaf Fokus Evakuasi
6
Haji 2026: 5.426 Jamaah Aceh Siap Terbang, Ini Rute dan Jadwalnya
Terkini
Lihat Semua