Koalisi RFP Soroti Tata Kelola dan Rangkap Jabatan Jadi Penghambat Reformasi Polri
NU Online · Selasa, 28 April 2026 | 09:00 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) menyoroti aspek tata kelola kelembagaan dan rangkap jabatan di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).Kedua hal itu dapat menghambat jalannya reformasi Polri.
Dalam konteks tata kelola kelembagaan, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah menyoroti masih lemahnya pengelolaan di tubuh Polri di tengah besarnya anggaran yang mencapai sekitar Rp145,6 triliun. Besarnya porsi tersebut, menurutnya, perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan langsung dengan potensi penyalahgunaan wewenang.
"Kita perlu ingat bahwa prahara Agustus 2025 lalu dimulai karena adanya kecelakaan atau pembunuhan yang dilakukan oleh polisi yang menggunakan pajak kita untuk membeli rantis," katanya di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, pada Senin (27/4/2026).
Wana memandang, reformasi di tubuh Polri tidak cukup dilakukan secara bertahap, melainkan membutuhkan pembenahan yang lebih menyeluruh.
"Hal ini karena adanya potensi penyalahgunaan wewenang, terutama dalam konteks pengelolaan anggaran yang sangat besar," katanya.
Tak hanya itu, tata kelola kelembagaan juga memiliki hambatan pada konflik kepentingan. Ia melihat hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2021 hingga 2023 menunjukkan bahwa keuangan Polri pun bermasalah.
"Paling tidak, ada sekitar Rp50 miliar yang memiliki persoalan administrasi dalam tata kelola tersebut. Padahal, dengan anggaran terbesar ketiga, Polri seharusnya melakukan perbaikan yang signifikan," jelasnya.
Lebih lanjut, Wana mengingatkan bahwa pada November 2025 Mabes Polri menyebut sekitar 300 polisi aktif menduduki jabatan sipil. Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa polisi aktif tidak diperbolehkan mengisi jabatan tersebut.
Menurutnya, kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ia mencontohkan, saat ICW bersama koalisi melaporkan dugaan korupsi ke KPK, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti karena pimpinan lembaga itu berasal dari unsur kepolisian aktif. Hal tersebut berimplikasi terhadap potensi konflik kepentingan.
"Berdasarkan catatan kami, ada 43 polisi aktif yang telah selesai menjalani proses kode etik, tetapi belum diproses secara pidana. Kondisi ini menunjukkan bahwa akuntabilitas atau pertanggungjawaban pidana terhadap polisi aktif masih lemah, sehingga berpotensi memperpanjang impunitas di tubuh kepolisian," jelasnya.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian. Pelantikan itu dilaksanakan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
"Komisi ini tugas utamanya adalah mempelajari dan nanti memberi rekomendasi kepada saya sebagai kepala negara dan kepala pemerintah untuk mengambil tindakan-tindakan reformasi yang diperlukan, bila mana diperlukan. Dan ini juga mungkin untuk kita kaji institusi-institusi lain yang mungkin memerlukan suatu perbaikan,” kata Presiden Prabowo usai melantik.
Terpopuler
1
5 Santri Laki-laki Jadi Korban Pelecehan Seksual, Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka
2
Kisah Rombongan Gus Dur Diberondong Senapan di Timor Leste
3
Resmikan Klinik di Cilacap, Gus Yahya: Harus Profesional, Bukan Sekadar Khidmah
4
KA Jarak Jauh Tabrak KRL di Bekasi Timur, Gerbong Perempuan Ringsek
5
3 Orang Tewas dalam Tabrakan Kereta di Bekasi, KAI Minta Maaf Fokus Evakuasi
6
Haji 2026: 5.426 Jamaah Aceh Siap Terbang, Ini Rute dan Jadwalnya
Terkini
Lihat Semua