Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai jaminan produk halal akan segera diundangkan. DPR bersama pemerintah tengah menggodok RUU ini.
Menurut Ketua Komisi VIII DPR Hazrul Azwar, RUU Jaminan Produk Halal sudah dibahas sejak Feberuari lalu dan diharapkan selesai sebelum DPR mengakhiri tugasnya.<>
"RUU ini terdiri dari 12 Bab, 44 pasal dan 75 ayat. Tujuannnya untuk memberi kepastian bagi masyarakat tentang jaminan terhadap produk makanan serta kepastian jaminan hukum bagi pengusaha karena produknya disertifikasi dan diberi label halal," ujarnya di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/5).
Pengertian halal di sini, lanjut Azwar, ditinjau dari aspek bahan baku, proses produksi, lokasi penyimpanan dan pendistribusian, yang harus terpelihara.
"Kenapa dibuat RUU ini, karena faktanya produk yang bersertifikasi halal makin digemari sekarang ini," katanya. Sanksi bagi produsen yang tak mengindahkan peraturan ini, kata Azwar, adalah hukuman pidana dua tahun dan denda Rp1 miliar.
"Kita juga nanti akan membuat institusi baru yang diawasi pemerintah untuk melakukan ini (sertifikasi). Dan pemerintah yang berhak membentuk lembaga itu. Sertifikasi ini diharapkan efisien, cepat, dan murah," jelasnya. (sam/okz)
Terpopuler
1
Sambangi PBNU, 23 PWNU Sampaikan Harapan Soal Muktamar ke-35 NU
2
Innalillahi, Pengurus Muslimat NU Kemayoran Wafat dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi
3
Stasiun Bekasi Timur Ditutup Sementara, KRL Hanya Beroperasi hingga Stasiun Bekasi
4
KA Jarak Jauh Tabrak KRL di Bekasi Timur, Gerbong Perempuan Ringsek
5
Sempat Hilang, Karyawan Kompas TV Aini Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
6
Khutbah Jumat: Memulai Kebaikan dari Diri Sendiri
Terkini
Lihat Semua