Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai jaminan produk halal akan segera diundangkan. DPR bersama pemerintah tengah menggodok RUU ini.
Menurut Ketua Komisi VIII DPR Hazrul Azwar, RUU Jaminan Produk Halal sudah dibahas sejak Feberuari lalu dan diharapkan selesai sebelum DPR mengakhiri tugasnya.<>
"RUU ini terdiri dari 12 Bab, 44 pasal dan 75 ayat. Tujuannnya untuk memberi kepastian bagi masyarakat tentang jaminan terhadap produk makanan serta kepastian jaminan hukum bagi pengusaha karena produknya disertifikasi dan diberi label halal," ujarnya di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/5).
Pengertian halal di sini, lanjut Azwar, ditinjau dari aspek bahan baku, proses produksi, lokasi penyimpanan dan pendistribusian, yang harus terpelihara.
"Kenapa dibuat RUU ini, karena faktanya produk yang bersertifikasi halal makin digemari sekarang ini," katanya. Sanksi bagi produsen yang tak mengindahkan peraturan ini, kata Azwar, adalah hukuman pidana dua tahun dan denda Rp1 miliar.
"Kita juga nanti akan membuat institusi baru yang diawasi pemerintah untuk melakukan ini (sertifikasi). Dan pemerintah yang berhak membentuk lembaga itu. Sertifikasi ini diharapkan efisien, cepat, dan murah," jelasnya. (sam/okz)
Terpopuler
1
Menakar Kapasitas Al-Albani dalam Ilmu Hadits: Benarkah Layak Disebut Muhaddits?
2
Gus Kikin Sebut NU Dukung Program Pemerintah, Fokus pada Pembangunan Manusia
3
PCNU Jombang Harapkan PBNU Masa Khidmah 2026-2031 Prioritaskan Program Keumatan
4
Gus Kikin Targetkan Susunan Kepengurusan PBNU 2026-2031 Rampung dalam 30 Hari
5
Seismik Anak Krakatau Menurun, PVMBG Ingatkan Potensi Letusan Lebih Kuat Masih Terbuka
6
10 Pendapat Al-Albani yang Bertentangan dengan Imam Mazhab dan Mayoritas Ulama Ahlussunnah
Terkini
Lihat Semua