Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj menyatakan permasalah bunga bank tetap menjadi masalah perbedaan pendapat antar ulama atau khilafiyah. Pernyataan itu terlontar menyikapi penerbitan fatwa haram bunga bank oleh Majlis Tarjih Muhammadiyah baru-baru ini.
“Masalah ini masih khilafiyah. Lalu, ini kan juga masalah furuiyah (cabang), bukan masalah prinsip,” katanya, Senin, (5/5).<>
Menurut Said, PBNU masih memegang hasil keputusan Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada 1989. Saat itu, terjadi perbedaan pendapat antar ulama yang menghasilkan tiga sikap.
Sebagian ulama menyatakan bunga bank adalah haram karena ada unsur spekulasi. Sebagian lain berpendapat bunga bank halal karena adanya kesepakatan antara dua pihak dan dilakukan dengan kerelaan hati tanpa paksaan. “Hukum lainnya adalah bunga bank bisa menjadi syubhat (tidak jelas halal-haramnya),” ujarnya seperti dikutip republika online.
Meski telah berusia 21 tahun, Said menyebutkan, PBNU di bawah kepemimpinannya saat ini masih memegang hasil muktamar tersebut. Hal itu karena belum ada rencana pelaksanaan forum ulama NU yang mengkaji soal halal haram bunga bank.
Selain itu, negara berpenduduk mayoritas Muslim seperti Arab Saudi juga memperbolehkan pemberian akses layanan perbankan konvensional dengan sistem bunga dan perbankan syariah dengan sistem bagi hasil.
“Jadi, kalau belum diubah ya kita mesti pegang hasil yang sudah ada dan kita belum ada rencana untuk membahasnya,” ujarnya. (mad)
Terpopuler
1
PBNU Putuskan Muktamar Ke-35 NU Digelar di Pesantren Tambakberas Jombang, 27-31 Agustus 2026
2
PBNU Putuskan Lokasi Muktamar Ke-35 NU Esok
3
PBNU Rampungkan Survei Lokasi Muktamar Ke-35 NU, Lirboyo dan Jakarta Jadi Opsi Terkuat
4
Pesan Rais Aam PBNU kepada Pengurus 25 Hari Jelang Muktamar Ke-35 NU
5
Penentuan Lokasi Muktamar Ke-35 NU Ditunda, Paling Lambat Besok Pagi
6
Maroko Lawan Prancis di Perempat Final Piala Dunia 2026, Ulangan Semifinal di Qatar 2022
Terkini
Lihat Semua