Blitar, NU Online
Sekolah Dasar (SD) di lereng gunung Kelud yang masuk ke dalam wilayah kabupaten Blitar akan diliburkan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Dengan demikian aktivitas belajar mengajar pada hari Senin (22/10) pasca libur Lebaran 2007 ditiadakan.
Komite Sekolah SD Penataran III kecamatan Nglegok kabupaten Blitar, Prely Handoko, Sabtu (20/10) mengatakan, SD yang diliburkan tersebut meliputi Sd Penataran III yang berada di dusun Candisewu desa Penetaran dan SD kecil yang berada di dusun Kali Badak desa Penataran. Kedua sekolah tersebut berada dalam Kawasan Rawan Bencana (KRB) II.
"Diliburkannya siswa di dua SD tersebut berdasarkan keputusan dari Dinas Pendidikan kabupaten Blitar dan Komite Sekolah. Keputusan tersebut diambil setelah melihat kondisi terakhir serta dekatnya lokasi sekolah dengan gunung Kelud. Pihak Diknas khawatir terhadap keselamatan anak didik," katanya didepan SD Penataran III.
Menurutnya, dengan adanya keputusan tersebut pihak Komite Sekolah akan segera menginformasikan pada seluruh siswa. Berhubung tidak ada waktu lagi untuk membuat surat resmi pada setiap siswa, maka informasi tersebut akan disiarkan melalui masjid-masjid yang ada disekitar sekolah.
"Disiarkan lewat masjid adalah jalan yang terbaik, pasalnya sangat mendesak. Saat ini banyak warga masyarakat yang memiliki anak usai sekolah saat ini fokus dalam penyelamatan bahkan ada juga yang mengungsi akibat status gunung Kelud yang meningkat," katanya menegaskan.
Humas Pemerintah kabupaten Blitar, Sukamtomo membenarkan jika ada sekolah dasar yang berada dalam KRB II dampak letusan gunung Kelud meliburkan aktifitas belajar mengajarnya. Hanya saja pelaksanaan belajar dipindahkan ke tempat pengungsian yang selama ini dibangun oleh Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana (Satlak PB) kabupaten Blitar.
"Memang itu keputusan dari Dinas Pendidikan, namun bukan meliburkan tanpa batas waktu yang tidak ditentukan? Pendidikan pada anak-anak tetap dilakukan hanya saja lokasinya dipindah di tempat pengungsian," katanya saat dikonfirmasi.
Sukamtomo menambahkan, pemindahan belajar mengajar tidak hanya berlaku pada dua SD di desa Penataran, namun berlaku pada SD yang berada diwilayah KRB II yaitu di kecamatan Garum, kecamatan Gandusari dan kecamatan Nglegok. (ant/nam)
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-Yogyakarta dan Jawa Tengah Tolak Pembatasan Ahwa hingga Perubahan Kedudukan Rais Aam
2
Khutbah Jumat: Tahun Baru Hijriah, Momentum Upgrade Diri Menuju Muslim yang Lebih Baik
3
Khutbah Jumat: Spirit Muharram untuk Menghadapi Era Modern
4
Usulan LF PBNU Atasi Perbedaan Awal Bulan Hijriah di Tengah Kesepakatan Imkanur Rukyah
5
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Nguri-uri Kamulyaning Wulan Muharram
6
Khutbah Jumat: Pesan Rasulullah, Jangan Mencari-cari Kesalahan Orang Lain
Terkini
Lihat Semua