Selama Ramadhan, Pemkab Kediri Tutup Tempat Prostitusi
NU Online · Selasa, 20 Juli 2010 | 09:39 WIB
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, Jawa Timur, berencana menutup tempat - tempat yang digunakan sebagai lokasi prostitusi selama bulan Ramadhan, Agustus mendatang. "Kami akan menerapkan kebijakan menutup tempat - tempat tersebut, terutama selama Ramadhan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kediri, Agoeng Djoko Noegroho di Kediri, Selasa (20/7).
Djoko mengatakan, lokasi-lokasi yang sering digunakan sebagai tempat - tempat prostitusi di wilayah kabupaten cukup besar. Jumlahnya mencapai delapan tempat yang tersebar di seluruh daerah.<>
Beberapa lokasi yang sering digunakan sebagai tempat prostitusi tersebut antara lain di Kecamatan Pare, Gurah, dan beberapa lokasi lainnya. Jumlah penghuni di tempat prostitusi tersebut bisa mencapai sekitar 200 orang yang rata - rata berasal dari daerah lain.
Untuk menegakkan peraturan tersebut, pihaknya berencana memanggil seluruh muncikari yang berada di tempat - tempat prostitusi tersebut. Mereka akan mendapatkan pengarahan tentang perbuatan maksiat dan meminta agar mereka tidak membuka praktik -praktik yang mengarah kepada perbuatan tidak terpuji terutama selama Ramadhan.
Pemanggilan itu, kata Djoko, akan dilakukan dalam waktu dekat. Mereka mengumpulkan para muncikari yang biasa beroperasi di seluruh tempat - tempat prostitusi dan memberi pengarahan agar tidak melakukan praktik - praktik yang mengarah kepada maksiat.
"Kami meminta agar mereka tidak melakukan praktik - praktik atau perbuatan maksiat terutama selama Ramadhan," kata Agoeng mengungkapkan.
Selain berencana menutup tempat - tempat prostitusi, Agoeng juga mengaku akan menerapkan jam malam terutama Ramadhan. Jam malam tersebut ditujukan di lokasi - lokasi yang ramai dikunjungi masyarakat seperti kafe, klub malam, serta beberapa tempat lainnya.
Namun, keputusan untuk penetapan jam malam, diakui Agoeng masih menunggu koordinasi lanjut. Pihaknya baru bisa menetapkan jam malam di lokasi - lokasi yang ramai dikunjungi masyarakat tersebut, setelah keputusan dari pusat turun. (ant)
Terpopuler
1
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
2
Setahun Berjalan, JPPI Nilai Program MBG Berhasil Perburuk Kualitas Pendidikan
3
Bolehkah Janda Menikah Tanpa Wali? Ini Penjelasan Ulama Fiqih
4
Laras Faizati Tolak Replik Jaksa karena Tak Berdasar Fakta, Harap Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
5
Langgar Hukum Internasional, Penculikan Presiden Venezuela oleh AS Jadi Ancaman Tatanan Global
6
Gus Mus: Umat Islam Bertanggung Jawab atas Baik Buruknya Indonesia
Terkini
Lihat Semua