Meski Pemda Jatim, Jabar dan Banten telah mengeluarkan SK larangan bagi kegaiatan Ahmadiyah di daerahnya, namun Pemda Jawa Tengah tidak mengeluarkannya sampai ada petunjuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Karena dalam pelurusan akidah dan kerukunan umat beragama selama ini Pemda mengikuti MUI Jateng.
“Jadi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak akan mengeluarkan rekomendasi mengenai larangan terhadap Ahmadiyah. Saya menunggu rekomendasi MUI dalam rangka meluruskan akidah Ahmadiyah," kata Gubernur Jateng Bibit Waluyo di Jateng, Kamis (3/3) seusai memberikan pengarahan kepada seluruh bupati/wali kota se-Jateng di Pendopo Si Panji Purwokerto, Kabupaten Banyumas.
<>
Meneurut Bibit, pihaknya akan mengikuti keputusan MUI terkait Ahmadiyah karena hal itu sangat sensitif. Terkait hal itu, dia mengimbau, media massa untuk turut menjaga kondusifitas melalui pemberitaan terkait dengan persoalan Ahmadiyah.
"Jaga kondusivitas, jangan membuat obor, tidak boleh seperti itu, nanti yang rugi juga kita. Anda menulis, tapi menulis yang membangun, kan begitu," ujar Bibit lagi.
Dikatakan, bahwa Pemda selama ini selalu mengacu pada kebijakan MUI Jateng terkait dengan upaya meluruskan akidah yang dijalankan jamaah Ahmadiyah. "Jadi, MUI-lah yang berdiri di depan untuk meluruskan akidah ini. Kami nanti akan mengawal," katanya.
Dalam hal ini, kata dia, pemerintah akan mengawal untuk mewujudkan kerukunan umat beragama maupun meluruskan akidah yang tidak tepat. (amf/ant)
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
3
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
4
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
5
Jelang Muktamar Ke-35 NU, PBNU Bakal Cek Kesiapan Lokasi dan Istighotsah Terbatas di Jombang pada 20 Agustus 2026
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua