Tambahan Anggaran Pendidikan Rp 46,1 Triliun Berpeluang Pemborosan
Sabtu, 23 Agustus 2008 | 00:07 WIB
Tambahan anggaran sebesar Rp 46,1 triliun untuk pendidikan pada 2009 membuka peluang terjadinya pemborosan anggaran. Sebab, alokasi dana yang ditempatkan pada belanja lain-lain dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2009 belum jelas peruntukannya.
Demikian diungkapkan Misbahul Hasan, Pelaksana Program Pro Poor Budgeting Pengurus Pusat Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU), dalam konferensi pers bersama Koalisi Civil Society Organization (CSO) di Jakarta, Jumat (22/8).<>
Menurutnya, usulan pemerintah atas tambahan anggaran tersebut untuk tambahan tunjangan gaji pendidik dan membeli hak cipta buku, tidak akan efektif. Sebab, hal serupa pada APBN 2008 telah terbukti tidak efektif.
“(tidak jelasnya peruntukan tambahan anggaran pendidikan) ini menunjukkan tidak siapnya pemerintah mengelola anggaran pendidikan. Anggaran yang dialokasikan tidak direncanakan sebelumnya dan berorientasi pada menghabiskan anggaran semata,” terang Misbahul.
Tidak jelasnya peruntukan tambahan anggaran pendidikan itu tercermin dari pernyataan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo. Ia mengakui belum mempunyai perhitungan penggunaannya.
''Karena nanti, alokasi anggaran pendidikan paling banyak ada di pos anggaran dana alokasi umum (DAU) untuk bayar gaji guru,'' kata Bambang saat jumpa pers di gedung Departemen Keuangan, Jakarta, Jumat (15/8) lalu.
Ia menambahkan, sebelumnya anggaran pendidikan hanya Rp 180 triliun namun, setelah putusan MK keluar, anggaran melonjak tajam. Dana Rp 180 triliun itu, akan mengalir ke Departemen Pendidikan Nasional sebesar Rp 52 triliun, Departemen Agama Rp 20 triliun dan Rp 150 triliun ke daerah melalui DAU dan DAK (dana alokasi khusus).
''Prioritas pertama untuk meningkatkan kesejahteraan guru, sesuai amanat Presiden tahun depan gaji guru minimal Rp 2 juta per bulan. Dengan demikian, anggaran tunjangan kesejahteraan untuk 25 juta guru seluruh Indonesia mencapai Rp 16 triliun. Kemudian, lanjutnya, pemerintah menyediakan dana Rp 30 triliun untuk peningkatan mutu SMK,'' kata dia. (rif)
Terpopuler
1
Meninggal Karena Kecelakaan Lalu Lintas, Apakah Syahid?
2
Hukum Quranic Song: Menggabungkan Musik dengan Ayat Al-Quran
3
Surat Al-‘Ashr: Jalan Menuju Kesuksesan Dunia dan Akhirat
4
Haul Ke-15 Gus Dur di Yogyakarta Jadi Momen Refleksi Kebijaksanaan dan Warisan Pemikiran untuk Bangsa
5
Mariam Ait Ahmed: Ulama Perempuan Pionir Dialog Antarbudaya
6
Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 229: Ketentuan Hukum Talak Raj’i dan Khulu’
Terkini
Lihat Semua