Penyelenggara usaha pariwisata di Jakarta menutup sementara tempat hiburan malam satu hari sebelum bulan Ramadhan hingga satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1429 H.
Tempat hiburan malam yang dimaksud adalah club malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan ketangkasan manual, mekanik dan eletronik, kecuali jenis sarana rekreasi keluarga.<>
"Jenis usaha bar yang berdiri sendiri maupun yang terdapat pada club malam. Diskotek, mandi uap griya pijat, harus tutup total," ujar Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta, Arie Budhiman, di Jakarta, Selasa (26/8) kemarin.
Sedangkan usaha karaoke boleh memulai aktivitasnya sejak pukul 20.30 WIB sampai 01.30 WIB. Untuk tempat permainan bola sodok yang berlokasi satu ruangan dengan usaha kelab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan ketangkasan, tidak boleh beroperasi selama Ramadan.
"Sementara, bagi yang tidak satu lokasi dengan tempat-tempat seperti disebutkan sebelumnya, bisa beroperasi dari pukul 22.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB," sambungnya.
Arie menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai pasal 43 dan 43 Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Kepariwisataan, bahwa setiap orang harus mengornmati atau menjaga suasa kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya idul Fitri.
Dinas Pariwisata DKI Jakarta beserta Dinas terkait siap melaksanakan pengawasan terpadu kepada industri pariwisata, khususnya bisnis hiburan yang ada di Jakarta.
"Katentuan itu merupakan komitmen yang harus dipatuhi semua pihak Karena mengacu pada amanat peraturan daerah sebagai kebijakan tertinggi yang wajib dilaksanakan dan pelanggarannya dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," imbuh Arie.
Dinas Tramtib dan Linmas DKI Jakarta juga mengaku siap berkoordinasi untuk menjaga situasi dan kondisi penyelenggaran industri pariwisata pada bulan ramadhan tahun ini agar situasi tetap kondusif.
Di tempat yang sama Polda Metro Jaya juga mengaku siap mengamankan kota Jakarta pada Ramadhan.
"Kami akan bersikap tegas terhadap ormas yang melakukan praktik dan sweeping (razia) di tempat hiburan dan lain-lain, yang punya hak tersebut kan aparat keamanan. Menegakkan hokum secara Netral proporsional dan profesional," terang Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya, Kombes Budi Winarko. (okz)
Terpopuler
1
Meninggal Karena Kecelakaan Lalu Lintas, Apakah Syahid?
2
Hukum Quranic Song: Menggabungkan Musik dengan Ayat Al-Quran
3
Haul Ke-15 Gus Dur di Yogyakarta Jadi Momen Refleksi Kebijaksanaan dan Warisan Pemikiran untuk Bangsa
4
Surat Al-‘Ashr: Jalan Menuju Kesuksesan Dunia dan Akhirat
5
Mariam Ait Ahmed: Ulama Perempuan Pionir Dialog Antarbudaya
6
Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 229: Ketentuan Hukum Talak Raj’i dan Khulu’
Terkini
Lihat Semua