Kasus dugaan penggelembungan suara dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilihan Gubernur Jatim putaran III terus bergulir. Namun pihak-pihak terkait saling lempar wewenang soal ini.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary dalam jumpa pers di Jakarta, Jum’at (20/3) menyatakan, masalah DPT Jatim ini menjadi wewenang Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Sementara Depdagri meyatakan, pengelolaan DPT dilakukan oleh KPU.<>
KPU mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti kasus ini karena yang berhak menangani adalah Depdagri. Padalah sebelumnya Mendagri Mardiyanto menyatakan setelah menyerahkan daftar penduduk pemilih potensial pemilu selanjutnya diserahkan KPU untuk melakukan pemutakhiran. “Setelah saya serahkan yang mengelola DPT adalah KPU, ingat pemerintah tidak masuk,” katanya.
Abdul Hafiz mengatakan, walaupun ada dugaan kecurangan dalam DPT yang digunakan dalam Pilkada Jatim putaran ketiga, yakni di Sampang dan Bangkalan, KPU tidak berkewajiban untuk mengecek NIK fiktif tersebut.
“Penggandaan NIK bukan ranah KPU. Itu yang menangani Departemen Dalam Negeri. Diduga NIK yang digunakan dalam Pilkada Jatim adalah NIK fiktif. Untuk itu KPU akan membahas permasalahan ini Senin depan,” katanya.
Sementara itu terkait kasus dugaan penggelembungan DPT itu Kapolri Jendral Bambang Hendarso Danuri dalam jumpa pers itu menyatakan, hingga kini belum ditingkatkan ke penyidikan.
Kapolri berargumen bahwa Panwas Pemilu Jatim yang melaporkan kasus tersebut meneruskan laporan dari tim sukses pasangan Khofifah Indar Pawaransa dan Mujiono, hingga kini belum melampirkan dokumen asli DPT yang dipermasalahkan.
Ketika hendak ditingkatkan ke penyidikan, Aspidsus Kejati Jatim selalu menyarankan Dir Serse Polda Jatim, agar melengkapi dokumen tersebut. "Ketentuan yang mengatur Pilkada adalah lex spesialis, bahwa yang berkewajiban menyerahkan dokumen untuk alat bukti adalah Panwaslu selaku pelapor," jelas BHD.
Sementara Kepala Panwas Jatim Sri Sugeng menyatakan, belum dilampirkannya dokumen DPT asli yang dicurigai bermasalah, karena keterbatasan kewenangan yang dimiliki lembaganya.
Menurutnya, pihak Panwas telah mengirimkan surat ke KPU Sampang dan Bangkalan untuk meminta salinan PDT asli. Namun dijawab harus, dimintakan ke KPU Jatim, sementara KPU Jatim menjawab harus ke KPU Pusat. Kewenangan Panwas terbatas, jika KPU tidak menyerahkan, Panwas tidak bisa memaksa.
"Ditambah lagi peraturan yang menyatakan, tugas Panwas dalam pemilihan gubernur, berakhir 30 hari setelah pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih, atau tepatnya berakhir tanggal 12 maret lalu," ujarnya. (ant/sam)
Terpopuler
1
Sambangi PBNU, 23 PWNU Sampaikan Harapan Soal Muktamar ke-35 NU
2
Khutbah Jumat: Memulai Kebaikan dari Diri Sendiri
3
Khutbah Jumat: Allah Tidak Membebani Hamba di Luar Batas Kemampuannya
4
Innalillahi, Pengurus Muslimat NU Kemayoran Wafat dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi
5
Stasiun Bekasi Timur Ditutup Sementara, KRL Hanya Beroperasi hingga Stasiun Bekasi
6
Sempat Hilang, Karyawan Kompas TV Aini Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Terkini
Lihat Semua