Jakarta, NU.Online
Sebanyak delapan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Reformasi untuk Penyelenggaraan Haji (Korup Haji) yang melaporkan menag ke kepolisian terkait urusan haji dinilai salah alamat dan tidak masuk sebagai delik penipuan.
Demikian diungkapkan, penasihat hukum Menag, Ari Yusuf Amir yang dihubungi menyatakan, pelaporan terhadap Menag adalah salah alamat. "Kalau kita lihat, mereka memasukkan kasus Menag sebagai upaya penipuan. Namun, bila dicermati tidak akan memenuhi delik penipuan. Delik penipuan itu artinya kebohongan yang bertujuan merugikan pihak banyak untuk mengambil keuntungan," katanya.
<>Sedangkan dalam kasus Menag, tidak ada unsur kebohongan. Menag meminta tambahan kuota, dan Pemerintah Arab Saudi menyetujui dengan membuat MoU tertanggal 17 September. Tanpa disangka, Pemerintah Arab Saudi membatalkan MoU itu secara sepihak.
Untuk memudahkan kepolisian melakukan penyidikan, Ari berjanji dalam waktu dekat akan memberikan kronologis pembatalan kuota ke Mabes Polri. "Pembatalan itu tidak ada untungnya bagi Menag karena uang jemaah dikembalikan secara penuh dan tidak dilakukan pemotongan. Kalau uang itu selama disimpan di bank mendapat bunga, bunga itu tidak masuk ke Depag apalagi Menag. Bunga itu dimasukkan ke BI," katanya.
Sementara itu dihubungi secara terpisah, Menag Said Agil Husin Al Munawar mempersilahkan LSM untuk membuktikan temuan mereka di pengadilan, jika memang dirinya melakukan tindak KKN dalam kasus penyelenggaraan ibadah haji, demikian ungkapnya (cih)
Terpopuler
1
Susunan Lengkap Kepengurusan PBNU Masa Khidmah 2026-2031
2
PBNU Umumkan Susunan Kepengurusan 2026–2031 Hari Ini
3
Kabar Baik, Kemenhaj Turunkan Masa Tunggu Haji Jadi 14 Tahun
4
Suyudi Ario Seto Segera Dilantik Presiden Prabowo sebagai Kapolri Hari Ini
5
Wajah Baru Kepengurusan PBNU 2026-2031: Masuk Dua Tokoh Disabilitas di Kepengurusan
6
Susunan Pengurus 2026-2031 Terbentuk, Ketua Umum PBNU: Mulai Besok Kita Berkhidmah
Terkini
Lihat Semua