Warta

Uji Materi Ayat tembakau LPPNU Mulai Disidangkan

Rabu, 14 Maret 2012 | 09:15 WIB

Jakarta, NU Online
Uji materi pasal 113 ayat 2 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyebut tembakau sebagai zat adiktif yang diajukan Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama mulai disidangkan Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu (14/3).<>

Majelis hakim konstitusi yang menangani uji materi yang diajukan LPPNU melalui Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU itu adalah Muhammad Alim, Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.

Uji materi ayat tembakau diajukan LPPNU menindaklanjuti rekomendasi Rembug Tani Nasional di Cirebon, Jawa Barat, 21 Januari lalu. 

"Uji materi kami ajukan karena ketentuan ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Rumusannya tidak menjamin kepastian hukum," kata Ketua LPBH NU Andi Najmi Fuadi.

Dikatakannya, rumusan pasal 113 ayat (2) UU Kesehatan tidak mengandung kejelasan rumusan sebagaimana diamanatkan oleh pasal 5 angka (f) UU Nomor  12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3). 

"Rumusan dalam pasal 113 ayat (2) UU Kesehatan a quo tidak menempatkan zat adiktif sebagaimana pengertian dalam definisi pada umumnya, melainkan dikhususkan hanya tanaman tembakau dan produk yang mengandung tembakau," katanya. 

Dikatakannya, pengertian zat adiktif dalam rumusan pasal 113 ayat (2) UU Kesehatan memiliki dua interpretasi pengertian/multitafsir. Pertama, satu jenis yaitu tembakau saja dengan segala produknya. Kedua, beberapa jenis yang bersifat adiktif yaitu tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas.

Selain itu, kata Andi, pasal 113 ayat (2) itu menyatakan bahwa tembakau hanya bersifat merugikan bagi seseorang dan masyarakat sekelilingnya.

"Padahal faktanya sejak zaman dahulu tembakau juga memberikan kegunaan atau kemanfaatan, misalnya untuk pengobatan," katanya.

Sementara itu Sekretaris LPPNU Imam Pituduh menyatakan, uji materi ayat tembakau itu diajukan untuk memberikan ketenangan kepada petani tembakau yang kian tersudutkan sejak UU Kesehatan disahkan.

"Karena pasal 113 ayat (2) secara tidak langsung menempatkan tembakau sejajar dengan daun ganja yang secara hukum jelas dilarang. Kondisi ini menimbulkan ketakutan di kalangan petani untuk menanam tembakau," katanya.




Redaktur : Syaifullah Amin