Uni Europa Diduga Rancang Batalnya RUU Zina di Turki
NU Online · Kamis, 16 September 2004 | 08:01 WIB
Istambul, NU Online
Pemerintahan Turki akhirnya membatalkan rancangan undang-undang (RUU) yang menetapkan pelaku zina sebagai pelanggaran hukum, kutip pemimpin partai oposisi, Deniz Baykal seperti dikutip International Islamic News Agency, kemarin.
Baykal yang merupakan pemimpin Partai Rakyat Republik (CHP) menjelaskan kepada wartawan selepas bertemu dengan pemimpin Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang kini berkuasa.
<>Menurutnya, dua partai ikut terlibat penggagalan pasal yang tadinya menetapkan zina sebagai suatu tindakan pelanggaran dan dapat dikenakan hukuman penjara. Akibatnya, kini, rancangan undang-undang itu tidak jadi dilaksanakan.
AKP pada awalnya ingin memperkenalkan usulan itu dan berharap dapat diloloskan pihak Parlemen selepas banyak diprotes kalangan oposisi dan kelompok-kelompok yang menamakan diri sebagai aktivis perempuan dan kelompok liberal yang kini banyak bercokol di negara itu.
Kabarnya, kesuksesan penggagalan RUU ini juga berkait langsung dengan tekanan Uni Eropa (EU) pada pemerintah Turki yang sejam lama memimpikan bergabung dengan Uni Eropa.
EU merasa khawatir jika RUU kelak akan dibawa menuju undang-undang berbau syari'ah. “Kami setuju mengemukakan undang-undang yang menjamin hak dan kebebasan,” begitu alasan Menteri Kehakiman Turki, Cemil Cicek selepas berunding dengan Baykal dan Menteri Luar Negeri Turki, Abdullah Gul. (MA/io)
Terpopuler
1
Khutbah Shalat Istisqa: Memohon Hujan, Ampunan, dan Rahmat Allah
2
Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove untuk Perkuat Pencegahan Karhutla
3
Hukum Mengisi Absensi Teman yang Tidak Masuk Kerja
4
Hukum Shalat di Atas Sajadah Bergambar dan Berwarna Mencolok
5
Indonesia dan Sejumlah Negara Walk Out Saat Netanyahu Naik Mimbar Majelis Umum PBB
6
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Ngarep-arep Tumurune Udan kelawan Nyuwun Pangapuran lan Tetulungan
Terkini
Lihat Semua