Uni Europa Diduga Rancang Batalnya RUU Zina di Turki
NU Online · Kamis, 16 September 2004 | 08:01 WIB
Istambul, NU Online
Pemerintahan Turki akhirnya membatalkan rancangan undang-undang (RUU) yang menetapkan pelaku zina sebagai pelanggaran hukum, kutip pemimpin partai oposisi, Deniz Baykal seperti dikutip International Islamic News Agency, kemarin.
Baykal yang merupakan pemimpin Partai Rakyat Republik (CHP) menjelaskan kepada wartawan selepas bertemu dengan pemimpin Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang kini berkuasa.
<>Menurutnya, dua partai ikut terlibat penggagalan pasal yang tadinya menetapkan zina sebagai suatu tindakan pelanggaran dan dapat dikenakan hukuman penjara. Akibatnya, kini, rancangan undang-undang itu tidak jadi dilaksanakan.
AKP pada awalnya ingin memperkenalkan usulan itu dan berharap dapat diloloskan pihak Parlemen selepas banyak diprotes kalangan oposisi dan kelompok-kelompok yang menamakan diri sebagai aktivis perempuan dan kelompok liberal yang kini banyak bercokol di negara itu.
Kabarnya, kesuksesan penggagalan RUU ini juga berkait langsung dengan tekanan Uni Eropa (EU) pada pemerintah Turki yang sejam lama memimpikan bergabung dengan Uni Eropa.
EU merasa khawatir jika RUU kelak akan dibawa menuju undang-undang berbau syari'ah. “Kami setuju mengemukakan undang-undang yang menjamin hak dan kebebasan,” begitu alasan Menteri Kehakiman Turki, Cemil Cicek selepas berunding dengan Baykal dan Menteri Luar Negeri Turki, Abdullah Gul. (MA/io)
Terpopuler
1
Kapan Lebaran 2026? Berikut Data Hilal 1 Syawal 1447 H oleh LF PBNU
2
Khutbah Jumat: Hikmah Zakat Fitrah, Menyucikan Jiwa dan Menyempurnakan Ibadah
3
Khutbah Jumat: Puasa, Al-Qur’an, dan 5 Ciri Orang Bertakwa
4
Khutbah Jumat: Urgensi I’tikaf di Masjid 10 Malam Terakhir Ramadhan
5
Khutbah Idul Fitri 1447 H: Dari Ramadhan menuju Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
6
KPK Resmi Tahan Gus Yaqut atas Tuduhan Korupsi Kuota Haji
Terkini
Lihat Semua