Warta

Wapres: SKB Ahmadiyah Sesuai UUD 1945

Sabtu, 7 Juni 2008 | 01:43 WIB

Padang, NU Online
Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla mengemukakan, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Agama (Menag), dan Jaksa Agung soal Ahmadiyah sudah dibahas dan tinggal dikeluarkan.

Wapres memberi jaminan, SKB itu yang akan segera diterbitkan itu sesuai dengan undang-undang dan Undang Undang Dasar (UUD) 1945.<>

"SKB sudah dibahas. Tentu tidak akan berbeda dengan undang-undang dan UUD 1945. Tinggal pelaksanaannya menjadi kewenangan dua menteri dan jaksa agung untuk mengeluarkannya. Saya pikir, tidak ada masalah karena tidak ada yang harus bertentangan dengan undang-undang dan UUD 1945," ujar Kalla kepada wartawan di Padang, Sumatera Barat, Jumat (6/6).

Di Jakarta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto mengatakan, menerbitkan SKB soal Ahmadiyah itu bukan pekerjaan mudah. Pasalnya, persoalan Ahmadiyah justru berkembang cepat dan menyisakan setumpuk masalah.

"Ini bukan masalah lambat, tapi persoalannya juga rumit. Persoalannya begitu cepat, dan itu juga tidak semudah untuk langsung dikeluarkan. Nanti tidak bisa berjalan malah tidak bagus," kata Mardiyanto usai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuka acara pencanangan gerakan nasional sosialisasi Pemilu 2009 di Istana Negara, Jumat (6/6).

Menurut Mardiyanto, penerbitan SKB Ahmadiyah mesti didasarkan pada ketentuan yang kuat. Koordinasi dengan Menag Maftuh Basyuni dan Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk mencari ketentuan dan aturan yang tepat atas keluarnya SKB tentang Ahmadiyah.

"Masalah keyakinan dan kepercayaan berada di Menteri Agama. Jadi, tidak sepihak pada Mendagri. Mendagri hanya mengatur masalah bagaimana orang perorang, kewajiban, dan sanksinya kalau melanggar hukum," ujarnya.

Menyangkut terus terkatung-katungnya permasalahan SKB tentang Ahmadiyah, Mardiyanto hingga kini belum memastikan kapan SKB tentang Ahmadiyah dikeluarkan pemerintah. "Saya tidak ada target, kalau memang sudah, ya dikeluarkan. Penyusunan SKB tiga menteri harus cermat," tukasnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Hatta Rajasa menegaskan SKB itu sudah dalam tahap akhir pembahasan. Bulan Juni ini dipastikan SKB tersebut sudah dapat diterbitkan. Sayangnya, Hatta tidak menyebut pasti tanggalnya.

"Sekarang SKB sedang dibahas oleh 3 menteri, Jaksa Agung, Mendagri dan Menteri Agama. Itu yang saya tahu sudah tahap akhir. Kita harapkan Juni ini selesai," kata Hatta kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/6) lalu. (okz/sm/rif)