Wawancara

Untuk Melindungi Umat, Perlu Standarisasi Dai

Senin, 14 Agustus 2017 | 02:03 WIB

Hadis Nabi Muhammad yang berbunyi “Ballighu ‘aani walau ayat”. Artinya, sampaikanlah dariku (Nabi Muhammad) walau hanya satu ayat saja, menjadi pedoman bagi setiap muslim untuk berlomba-lomba dalam berdakwah. Menyeru dan mengajak orang lain untuk mengamalkan ajaran Islam. Tentu mereka menyampaikan ajaran Islam sesuai dengan kapasitas pengetahuan yang mereka kuasai.

Medan dakwah mereka juga berbeda-beda. Ada yang berdakwah di musholla, masjid, majelis taklim, bahkan hingga ada yang berdakwah di televisi, radio ataupun media sosial seperti youtube. Hingga kemudian disematkanlah gelar ustadz atau ustadzah di bahunya. 

Naasnya, tidak sedikit dari mereka yang tidak memiliki latar belakang pengatahuan keislaman yang mendalam. Karena biasanya ada juga selebriti yang banting setir menjadi ustadz atau ustadzah meski baru ‘sedikit’ belajar tentang Islam dan segala disiplin keilmuannya. Ada juga gelar ustadz atau ustadzah tersebut disematkan oleh televisi tertentu –meski tidak terlalu menguasai ilmu-ilmu keislaman tetapi menghibur- untuk mengejar rating. 

Meski demikian, ada juga yang dakwah di televisi atau media sosial tersebut adalah orang yang benar-benar mendalami dan menekuni Islam karena mereka memang belajar tentang Islam dan disiplin ilmu-ilmu keislaman selama berpuluh-puluh tahun.

Kehadiran ustadz atau ustadzah di televisi atau media sosial tersebut tidak jarang membuat masyarakat heboh karena materi-materi yang mereka sampaikan begitu kontroversial. Seperti kenikmatan surga adalah pesta seks, anjuran untuk tidak menjadi dokter hewan bagi seorang muslim, mengaitkan operasi cesar dengan gangguan jin, dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia akan bekerja sama dengan Kemenag, Universitas Islam Negeri, Ormas-ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, dan lainnya untuk melakukan standarisasi dai. Hal itu dilakukan agar materi dakwah yang disampaikan para dai, ustadz, dan ustadzah tersebut bisa dipertanggungjawabkan dan kredibel. 

Lalu, yang menjadi pertanyaan adalah standari dai tersebut itu seperti apa? Apakah semua dai akan distandarisasi? Bagaimana pola dan mekanismenya? Apakah standarisasi sama seperti sertifikasi? Apakah khatib juga akan distandarisasi? dan Kapan standarisasi akan efektif dilaksanakan? 

Jurnalis NU Online, A Muchlishon Rochmat, berhasil mewawancarai Ketua Komisi Dakwa KH Cholil Nafis untuk memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan ‘standarisasi dai’ ini. Berikut hasil wawancaranya:

Belakang ini, banyak ustadz –baik yang ada di televisi ataupun media sosial- yang mengebohkan masyarakat karena pernyataan yang mereka seperti pesta seks adalah nikmat surga, mengaitkan operasi cesar dengan gangguan jin, dan lainnya. Bagaimana menanggapi itu?

Keberadaan para ustadz yang ada di televisi, radio, ataupun frekuensi-frekuensi publik lainnya seharusnya menjadi perhatian yang serius. Ada dua hal yang harus diperhatikan. Pertama, standarisasi para ustadz. Baginya, ini harus dilaksanakan agar para ustadz tersebut memiliki kualifikasi yang memadahi karena mereka berbicara di depan ratusan ribu bahkan jutaan penonton.

Kedua, ustadz-ustadz juga perlu koreksi diri atau muhasabah. Mana dalil-dalil yang masih parsial. Mana yang harus dilengkapi dengan dalil yang lain. Sehingga hukum atau ceramah yang disampaikan tidak membuat resah masyarakat. 

Apakah yang dimaksud dengan standarisasi? Apakah standarisasi sama dengan sertifikasi?

Sebenarnya standarisasi berbeda dengan sertifikasi. Kalau sertifikasi, orang baru boleh ceramah kalau mendapatkan sertifikat. Tetapi kalau standarisasi itu lebih kepada kualifikasi seperti orang yang bergelar S1, S2, dan S3. Soal  dipakai atau tidak itu terserah kepada ‘pasar’, orang yang ‘memakainya.’ Pemakainya itu sudah bisa mengukur. Ini membutuhkan dai yang standarnya A. Ini membutuhkan dai yang standarnya B. Kita bisa mengkualifikasikan itu. 

Kita ingin memperbaiki kualitasnya dari pada mengekang siapa yang berhak untuk ceramah dan siapa yang tidak berhak untuk ceramah. Selama ini kita masih bertumpu kepada kekuatan masyarakat. Artinya, masyarakat yang mengundang, masyarakat yang membayar, dan masyarakat yang punya acara. Itu berbeda dengan negara tetangga kita seperti Malaysia atau Brunei. Orang yang menjadi dai itu adalah atas biaya negara.   

Yang distandarisasi apa saja nantinya?

Pertama, kita akan melakukan standar dasar seorang dai yaitu kemampuan orang di bidang agama. Apakah dia sudah layak menyampaikan ilmu itu di publik. Ada standar yang memang untuk hanya mengajar seperti mengajar Iqra, mengajar tajwid, mengajar tafsir. Kita ada standar dasar bahwa orang yang berbicara di publik itu minimal bacaan Al-Qur’annya bagus, mengerti agama dengan baik.

Kalau dia ceramah di televisi, pertama dia harus mengetahui tentang paham-paham keagamaan di Indonesia. Jadi dia tidak nabrak-nabrak ke yang lain. Kedua, mengetahui perbedaan-perbedaan ulama. Jika para ustadz tersebut menguasai sesuatu yang khilafiyah maka mereka bisa memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada umat. 

Ketiga, dia paham hubungan antara agama dan negara termasuk pilihan Pancasila ini sebagai dasar negara sehingga dia tidak menyoroti kesepakatan yang sudah disepakati. Bahwa NKRI adalah sebuah kesepakatan dan kita berkomitmen untuk hidup di dalam bingkai NKRI. Terakhir, dia memahami konteks pembicaraan dan wawasan tentang lingkungan dan masyarakat sehingga apa yang disampaikan bisa menjadi inspirasi.

Berarti semua akan distandarisasi atau hanya yang di media saja?

Kita sedang berkoordinasi dengan pihak terkait. Ke depan, orang yang bicara di televisi atau publik itu harus mendapatkan rekomendasi dari lembaga yang kredibel seperti Kemenag, UIN, MUI, NU, Muhammadiyah, dan lainnya. Biasanya dengan adanya rekomendasi itu ada pertanggungjawaban terhadap sebuah lembaga. 

Sekarang banyak terjadi kesalahpahaman dan sensasi itu biasanya dari dai yang tidak jelas afiliasi paham keagamannya. Ketika dia tidak afiliasi, dia tidak paham agama, tidak paham pemikiran di Indonesia. Sehingga menyinggung yang lain. Sesuatu yang tidak qath’i (pasti) dibikin qath’i. Sesuatu yang tidak muttafaq alaih (semua ulama menyepakati) dibikin muttafaq alaih. Dan menganggap kebenaran tunggal dan meyalahkan yang lain. Padahal itu adalah wilayahnya khilafiyah (perbedaan pada cabang). 

Kalau yang aktif berdakwah di media sosial seperti Youtube bagaimana?

Saya pikir Youtube itu adalah regulasi yang lain. Saya pikir masyarakat bisa menontonnya ketika itu dianggapnya benar. Kalau orang yang melakukan yang macam-macam dan mengarah kepada kriminal, dia akan diproses secara hukum. 

Menurut saya, karena Youtube itu bebas dan semua bisa mengakses dan meng-upload-nya maka hanya orang yang aktif saja yang menggunakannya. Kita mencermati saja, kalau itu melanggar maka kita kasih perlakuan. Di pedoman dakwah itu ada pedoman dai. Kalau ada dai yang membuat kontroversi dan masalah, maka kita akan kasih pembinaan kepada yang bersangkutan.

Ada anggapan bahwa standarisasi itu adalah sebuah pengekangan karena mau berdakwah saja masa harus diatur. Bagaimana itu?

Sekarang adalah zaman kualifikasi dan standarisasi. Jadi bukan melarang, tetapi kalau anda kompeten ya silahkan. Yang dilarang adalah orang yang tidak kompeten tetapi membuka praktik. Dokter saja tidak boleh membuka praktik kalau dia tidak memiliki sertifikat kompetensi. Untuk menjadi konsultan dan manajer saja harus memiliki sertifikat kompetensi. 

Kita menghindari praktik orang yang tidak kompeten. Sebenarnya kita melindungi masyarakat dan umat. Jangan sampai mereka yang berdakwah itu menyampaikan sesuatu yang sesat sehingga nanti malah menyesatkan. Sebenarnya apapun memang harus diatur di dunia kualifikasi seperti sekarang ini. Sekarang harus dipilah. 

Selain kompetensi, kita juga akan menilai konsistensinya. Jangan sampau kita tahu, tetapi perilakunya tidak mencerminkan pengetahuan kita tersebut. Di dalam berdakwah agama juga ada perilaku yang harus dinilai. Perilaku tersebut bisa dilihat dari track record nya. Meskipun dia ustadz dan lulusan S3, tetapi dia sudah pernah melakukan tindak pidana kriminal maka ia harus diberi sanksi untuk menyampaikan kebenaran di depan umum.  

Sebenarnya ini sama dengan pofesional lainnya. Kita arahnya ke sana. Siapa yang profesional nanti kita serahkan kepada ‘pasar’. Nanti mereka akan memilih yang seperti apa. 

Artinya orang yang sudah diberi rekomendasi dan terstandarisasi tersebut sudah terjamin kredibilitasnya dalam menyampaikan dakwah di publik?

Orang-orang yang sudah diberi rekomendasi dan terstandarisasi itu adalah orang-orang yang memiliki kualifikasi. Contoh misalnya saya di MUI banyak mendapatkan pertanyaan dari luar negeri terkait dengan ustadz yang akan dikirim ke sana. “Pak, ustadz ini baik atau tidak? Pak, ustadz ini bermasalah apa tidak?” 

Kalau kita tidak memfasilitasi itu, berarti kita tidak melayani umat. Sekarang hanya ustadz yang tidak ada kualifikasinya. Ada artis yang tiba-tiba menjadi ustadz. Yang penting bonek aja ngomong di publik. Dia sudah dipanggil ustadz.

Sampai saat ini proses standarisasi ini sudah sejauh mana?

Secara regulasi dan kebijakan, kita sudah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kemenag, KPI, dan Menkominfo untuk membahas tentang regulasi dan ini sedang berlangsung. Bulan depan, kita melakukan konsinyering untuk finalisasi.

Selain itu, kita juga sudah memiliki peta dakwah dan pedoman dakwah. Pedoman dakwah ini yang nantinya akan kita godok sehingga menjadi akademi dakwah. Jadi, nanti kita ada proses pelatihan. Ini bisa dilakukan oleh kita ataupun lembaga tertentu tetapi kita akan mengadakan proses tes terkait tentang standar. Ini masih basic, ini intermediate, ini sudah advance. 

Kalau di tingkatan-tingkatan; ini tingkat lokal, ini tingkat provinsi, ini tingkat nasional, dan ini tingkat internasional. Itu ada kualifikasinya masing-masih. Masa ada yang tidak menguasai bahasa asing sama sekali mau diletakkan di tingkat internasional. Ini kan tidak mungkin. Minimal yang di tingkat internasional harus menguasai satu bahasa, Bahasa Arab atau Bahasa Inggris. Paham pemikiran secara internasional. 

Kapan standarisasi dai ini akan efektif dilaksanakan?

Kalau pelatihannya tahun depan. Tetapi kebijakannya kita sedang buat sejak tahun ini. Minimal awal itu kan ada rekomendasi dulu (dari pihak-pihak terkait seperti Kemenag, MUI, UIN, NU, Muhammadiyah, dan ormas Islam lainnya) bahwa orang ini memiliki kualifikasi sebagai dai. Kita wawancara, kita tes kemampuannya.

Ke depan, kita akan standarisasi seperti uji kemampuan atau kompetensi. Kompetensinya sudah sampai dimana. 

Bagaimana dengan khotib salat Jum’at? Apakah akan distandarisasi juga?

Kalau khotib kan bagian yang sangat spesifik. Kalau itu sudah kita bahas berkali-kali dengan Kementerian Agama untuk dilakukan standarisasi juga. Bahkan kalau bisa mereka bisa diangkat sebagai penyuluh agama. Jadi, penyuluh agama itu berbasis masjid. Sementara ini penyuluh agama yang jumlahnya 60 ribu itu kadang-kadang mereka tidak memiliki binaan khusus. 

Bagaimana kalau itu dimaksimalkan melalui masjid. Jadi orang yang diangkat sebagai penyuluh agama berbasis masjid tersebut adalah orang yang ada hubungannya dengan kebijakan pemerintah. Termasuk honornya dan pembinaan ummat. Baru setelah itu dilakukan standarisasi. Misalnya bacaan Al-Qur’annya bagus. Kalau berceramah dia harus mengerti tentang tafsir-tafsir Al-Qur’an. Mengerti tentang fikih khilafiyah salat. Fikih-fikih sosial tentang tradisi kemasyarakatan. 

Dengan demikian, aktivitas masjid juga akan ‘dipantau’?

Selama ini, kalau ada masjid yang menggelar pengajian itu bertumpu kepada takmirnya. Siapa yang diundang oleh takmir. Maka dari situ, orang yang diundang harus berdasarkan kualifikasi tadi. Misalnya ustadz ini memiliki kualifikasi untuk mengajar kitab, ustadz ini berceramah. 

Jadi, kalau kita sudah ada kualifikasinya, kita akan mudah memberikan rekomendasi. Bukan hanya kemampuan, tetapi juga konsistensi terhadap ilmu dan imannya. Kalau hanya kualifikasi keilmuan, banyak sekali yang memiliki kualifikasi tersebut. Tetapi sekarang ada kompetensi. Itu didapat dari uji kompetensi dan konsistensi dengan keilmuannya. Seperi dokter. Dia mengerti ilmu kedokteran, tetapi kalau dia tidak konsisten dengan keilmuannya maka akan banyak terjadi mal-praktik.  

Di saat mal-praktik, di saat dia paham tafsir tetapi yang dibawa aliran sesat maka akan membuat kekacauan. Ilmunya banyak, ilmu tafsirnya bagus, tetapi dia membawa ajaran sesat itu akan repot.

Apakah standarisasi ini akan dilakukan berkala untuk mengecek konsistensi para dai? Atau bagaimana?

Iya, kalau kita menjadi asesor itu kan ada uji berkala. Umpamanya, dia melaporkan hasil dakwahnya. Dimana dan apa saja yang disampaikan. Kita bisa cek dari situ. Apakah ada resistensi atau tidak. Kalau dia dikasih standarisasi, tetapi dia tidak pernah dakwah maka bisa jadi ilmu dakwahnya bisa hilang. Misalnya dia setahun tidak pernah khutbah, itu bisa kaku lagi untuk berkhutbah. Itu baru khutbah.