Balitbang Kemenag

Bentuk-bentuk Pembelajaran pada Madrasah Digital

Rabu, 15 Juli 2020 | 10:00 WIB

Bentuk-bentuk Pembelajaran pada Madrasah Digital

Dalam pembelajaran berbasis web, peserta didik melakukan kegiatan pembelajaran secara online melalui situs web e-learning madrasah atau LMS yang didedikasikan secara online. (Foto: Dok NU Online)

Dalam buku Panduan Panduan Penyelenggaraan Madrasah Digital yang diterbitkan tahun
tahun 2019 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan​ (Balitbang Diklat) Kementerian Agama RI disebutkan E-Learning sebagai metode belajar mengajar berbasis eletronik (digital) menjadi faktor penting dalam pelaksanaan madrasah digital.


Para penyusun panduan memaparkan, hal itu karena perkembangan teknologi yang semakin pesat terus membuat sistem pendidikan di Indonesia lebih baik dan lebih maju mengikuti negara lain. Sistem pendidikan terus mengalami perkembangan dari yang hanya menggunakan sistem konvensional beralih ke sistem yang serba digital. Selain itu, E-Learning juga diartikan sebagai suatu pembelajaran jarak jauh yang menggunakan teknologi komputer, jaringan komputer dan internet. 


Madrasah digital dapat memilih dan menentukan model e-learning yang akan diterapkan. Adapun bentuk-bentuk E-Learning, pertama, Computer-Based Learning (Pembelajaran Berbasis Komputer). Dalam pembelajaran berbasis komputer peserta didik melakukan kegiatan pembelajaran mandiri dengan menggunakan sebuah sitem atau software komputer yang telah didesain untuk konten pembelajaran berisi tentang judul, tujuan, materi pembelajaran dan evaluasi pembelajaran. Pemanfaatan pada bentuk pembelajaran ini LMS dapat bersifat offline.

 

Kedua, Web-Based Learning (Pembelajaran Berbasis Web). Dalam pembelajaran berbasis web, peserta didik melakukan kegiatan pembelajaran secara online melalui situs web e-learning madrasah atau LMS yang didedikasikan secara online. Mereka bisa saling berkomunikasi dengan rekan-rekan atau guru melalui fasilitas yang disediakan oleh situs web tersebut secara online.

 

Ketiga, Virtual Education (Pendidikan Virtual). Pendidikan virtual merujuk kepada suatu kegiatan pembelajaran yang terjadi di sebuah lingkungan belajar dimana guru dan peserta didik terpisah oleh jarak dan/atau waktu. Pihak guru menyediakan materi-materi pembelajaran melalui penggunaan beberapa metode seperti aplikasi LMS, bahan-bahan multimedia, pemanfaatan internet, atau konferensi video. Peserta didik menerima materi-materi pembelajaran tersebut dan berkomunikasi dengan gurunya dengan memanfaatkan teknologi yang sama.

 

Keempat, Digital Collaboration (Kolaborasi Digital). Kolaborasi digital adalah suatu kegiatan di mana para peserta didik yang berasal dari kelompok yang berbeda (kelas, madrasah atau bahkan negara) bersama-sama dalam sebuah atau tugas, sambil berbagi ide dan informasi dengan seoptimal mungkin memanfaatkan teknologi internet.

 

Para penulis juga menyebutkan konsep madrasah digital yang dikembangkan adalah madrasah yang menyelenggarakan pengelolaan pendidikan menggunakan aplikasi digital. Kemudian menyelenggarakan pembelajaran TIK dalam bentuk mata pelajaran, muatan lokal, atau ekstrakurikuler. Serta, menerapkan strategi, sumber dan media pembelajaran berbasis TIK serta menerapkan aplikasi digital dalam sistem penilaiannya. Konsep madrasah tersebut dapat disebut Smart Madrasah.

 

Dalam konsep tersebut perangkat digital bukanlah tujuan melainkan alat bantu penunjang efektivitas dan efisiensi. Keutamaan aspek manusia menjadi supermasi sebagai brain source, penentu kebijakan, memberikan sentuhan kemanusiaan dan sebagai operator perangkat digital.   

 

Penulis: Kendi Setiawan

Editor: Musthofa Asrori