Kotawaringin Barat, NU Online
Nasib naas dialami Warioboro (53) warga Karang Mulya, Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah. Ia masuk jeruji besi Mapolsek Pangkalan Banteng hanya karena menjual jamu tradisional yang diberi nama Jamu Klanceng.
Warioboro adalah satu dari sekian banyak anggota Barisan Serbaguna (Banser) yang sangat aktif di Kobar. Untuk menghidupi keluarga, ia membantu istrinya membuat jamu seduh yang merupakan warisan turun-temurun racikan dari orang tuanya.
Pekerjaan itu dilakoninya selama puluhan tahun hingga kini karena ternyata banyak pelanggan yang cocok. Karena banyaknya permintaan, banyak pelanggan yang memintanya untuk memproduksi lebih banyak serta mengurus izin usahanya.
"Meskipun saya miskin, tapi saya ingin rezeki yang halal dan berkah. Kalau yang saya lakukan ini dianggap salah, ya saya terima, toh saya juga punya surat izin dari kecamatan," ucap Wario sambil sesekali menyeka air matanya, Kamis (14/12).
Menanggapi persoalan ini, Kepala Satuan Koordinator Cabang (Kasatkorcab) Kobar, Muhammad Rozikin ikut memberikan dukungan kepada anggotanya. Bahkan, mereka juga siap pasang badan dalam kasus ini.
"Kami wajib memberikan dukungan penuh. Apalagi dalam kasus ini belum tentu dia salah," ujar Rozikin kepada NU Online.
Kepala Satuan Provos (Kasat Provos) yang juga Kabiro Rendikal Barisan Serba Guna (Banser) Kotawaringin Barat, Bin Ma'ruf, juga siap mendukung penuh kepada Warioboro.
"Perkembangan kasus ini selalu kami pantau. Warioboro adalah anggota Banser yang selalu aktif dalam kegiatan. Maka hal ini juga menjadi kewajiban kami untuk membantunya," tegasnya.
Seperti yang dilansir banyak media sebelumnya, kasus yang menimpa Warioboro ini terjadi pada November lalu. Meski sudah mengantongi Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dari kecamatan, tapi masih dianggap salah oleh pihak kepolisian. Karena itu, ia harus meringkuk di sel tahanan Polsek Arut Selatan sebagai titipan dari Polsek Pangkalan Banteng. (Suhud Mas'ud/Abdullah Alawi)