Daerah

Bupati Aceh Selatan Umrah saat Bencana: Publik Pertanyakan Kepekaannya, Kini Dipecat sebagai Ketua Parpol

Sabtu, 6 Desember 2025 | 12:00 WIB

Bupati Aceh Selatan Umrah saat Bencana: Publik Pertanyakan Kepekaannya, Kini Dipecat sebagai Ketua Parpol

Potret Bupati Aceh Selatan sedang umrah bersama istri, padahal daerah yang dipimpinnya sedang dilanda bencana. (Foto: instagram)

Aceh Selatan, NU Online

Keputusan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menunaikan ibadah umrah saat kondisi darurat banjir dan longsor menuai sorotan keras dari masyarakat, ulama, dan relawan kemanusiaan.


Kritik menguat setelah diketahui bahwa ribuan warga masih mengungsi, puluhan desa terisolasi, dan sebagian wilayah belum mendapatkan bantuan memadai sejak bencana terjadi.


Sebelum keberangkatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan telah mengirim surat resmi kepada Pemerintah Aceh dengan nomor 360/1315/2025.


Surat itu menyatakan bahwa daerah tidak mampu menangani dampak bencana secara mandiri dan memerlukan dukungan penuh dari pemerintah provinsi.


Dokumen tersebut juga merinci kerusakan fasilitas umum, akses jalan, jembatan, jaringan air bersih, layanan kesehatan, hingga terputusnya distribusi logistik di sejumlah kecamatan terdampak.


Namun sumber internal menyebut keberangkatan bupati dilakukan tanpa izin Gubernur Aceh. Padahal, prosedur administrasi mewajibkan kepala daerah memperoleh persetujuan tertulis bila melakukan perjalanan dinas atau ibadah ke luar negeri.


Penilaian tajam muncul dari kalangan ulama. Pimpinan Dayah Ma'had Al-Ihsaniyah Al-Aziziyah Bayu, Aceh Utara, Abati Mukhtar menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan tanggung jawab moral seorang pemimpin.


“Pemimpin tidak boleh meninggalkan rakyat dalam keadaan musibah. Jabatan bupati adalah amanah. Amanah tidak boleh dikorbankan untuk ibadah sunnah,” ujarnya.


Abati mengutip kaidah fiqih Tasharruful imamala al-ra’iyyah manuthun bil-mashlahah, yang berarti segala kebijakan pemimpin harus berpijak pada kemaslahatan rakyat.


Pandangan senada disampaikan Wakil Ketua PCNU Bireuen sekaligus Pimpinan Dayah Harapan Ummat, Tgk H Luthfi Sofyan. Ia menegaskan bahwa prioritas ibadah seharusnya jelas dalam kondisi darurat.


“Ketika terjadi pertentangan antara kewajiban dan sunnah, kewajiban harus didahulukan,” katanya seraya menyebut kaidah Al-wajib la yuqabalu bis-sunnah


Ketua GP Ansor Pidie Jaya Tgk Muhammad Asrizal juga menilai keputusan bupati dapat menurunkan kepercayaan publik. Menurutnya, jika umrah dilakukan atas dasar nazar, maka syariat tetap memberi kelonggaran penundaan dalam kondisi darurat.


“Dalam situasi ketika rakyat terisolasi dan akses bantuan belum maksimal, keputusan meninggalkan daerah justru memperburuk persepsi publik,” ujarnya. Lalu mengutip kaidah Idza ta’aradhat al-mashlahatān quddimat al-mashlahatuluzma.


Sementara itu, laporan relawan menyebut beberapa wilayah seperti Trumon, Bakongan, dan Kluet masih kesulitan akses logistik. Banyak warga masih bertahan di pos pengungsian dengan stok pangan terbatas.


Meski bupati melalui media sosial menyatakan kondisi Aceh Selatan sudah kondusif sebelum keberangkatannya, sejumlah warga dan relawan menilai klaim tersebut tidak sesuai dengan situasi lapangan.


Hingga laporan ini dipublikasikan, proses evakuasi, pendataan kerusakan, dan distribusi bantuan masih berlangsung. Di tengah kerja keras relawan dan instansi terkait, publik terus mempertanyakan kepekaan dan prioritas kepemimpinan dalam situasi bencana besar seperti ini.


Dipecat Gerindra

Mirwan MS merupakan seorang Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kabupaten Aceh Selatan. Akibat ulahnya, kini ia dipecat. Soal pemecatan ini diungkap langsung Sekjen DPP Gerindra Sugiono.


"Tadi saya dilaporkan mengenai Bupati Aceh Selatan yang juga merupakan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Aceh Selatan. Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan. Oleh karena itu, DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan," kata Sugiono.