Surabaya, NU Online
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur melalui Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) memutuskan hukum vaksin AstraZeneca halal dan suci, kendati dalam vaksin tersebut ada unsur babi. Keputusan ini juga sama seperti yang disampaikan otoritas pemberi fatwa Mesir sebelumnya tentang kehalalan vaksin itu.
Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar menjelaskan, informasi tentang hukum vaksin tersebut perlu diketahui masyarakat luas agar tidak ada rasa kekhawatiran maupun ketakutan saat hendak mengikuti vaksinasi.
“Tapi masyarakat, umat, juga berhak mendapatkan informasi dan diinformasikan antara lain, bahwa otoritas pemberi fatwa Mesir, Uni Emirat Arab, dan beberapa negara Timur Tengah, itu menyatakan (vaksin) halal. Itu yang disampaikan NU Jawa Timur ke umat," katanya, sabagaimana dikutip
NU Online Jatim, Ahad (21/3).
Kendati merupakan hasil forum musyawarah dengan melibatkan banyak pakar hukum, hal itu bukan sebuah fatwa. NU Jawa Timur menurutnya tidak pernah mengeluarkan fatwa terkait hukum vaksin. Karena yang punya otoritas fatwa adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Bukan LBM atau PWNU Jawa Timur berfatwa, tapi menginformasikan. Dan tentu umat layak mengetahui itu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Pengasuh Pesantren Sabilur Rosyad Malang itu menegaskan, informasi adanya unsur babi dalam proses pembuatan vaksin tersebut tidak lagi dihukumi najis atau haram. Pasalnya otoritas penerbit fatwa Mesir dan Uni Emirat Arab menyatakan halal karena unsur babi itu sudah beralih wujud. Dalam hukum agama disebut istihalah.
“Kemudian yang diinformasikan juga adalah, andai ada, katanya ada unsur babi. Katanya pemegang otoritas Mesir itu sudah mengalami istihalah. Istihalah itu artinya beralih wujud. Barang najis itu kalau sudah beralih wujud maka tidak menjadi najis, tidak menjadi haram lagi,” jelasnya.
Karena itu, Kiai Marzuki menyatakan, masyarakat tak perlu gamang tentang kehalalan vaksin AstraZeneca. “Yang perlu digarisbawahi, karena itu fatwanya pihak yang punya reputasi internasional, dan umat Islam di Indonesia juga mengakui kealiman mereka, maka dari LBMNU Jawa Timur merasa punya kewajiban untuk membahas tuntas, memahami itu, lalu menginformasikan itu kepada masyarakat,” tuturnya.
Sebelumnya, PWNU Jawa Timur juga mengeluarkan keputusan hukum vaksinasi Covid-19. Dalam surat keputusan dengan nomor 859/PW/A-II/L/III/2021 itu, PWNU menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 wajib diikuti atau ditaati dengan lima alasan.
Di antaranya, bahwa ikhtiar menghindarkan diri dan orang lain dari potensi bahaya (penyakit) adalah kewajiban bersama sebagai warga Indonesia.
Pada surat yang diterbitkan 10 Maret 2021 itu juga menyebutkan, vaksinasi sebagai upaya menghentikan penyebaran Covid-19 merupakan upaya paling efektif, karena itu harus lebih diutamakan dan diprioritaskan.
Editor: Syamsul Arifin