Daerah

Konflik Agraria, Ratusan Orang Diduga Suruhan PT LPI Hancurkan Joglo Juang Milik Petani Pundenrejo Pati

Ahad, 16 Maret 2025 | 13:08 WIB

Konflik Agraria, Ratusan Orang Diduga Suruhan PT LPI Hancurkan Joglo Juang Milik Petani Pundenrejo Pati

Ratusan orang yang diduga suruhan PT LPI menghancurkan Joglo Juang milik petani Pundenrejo Pati, Jumat (13/3/2025). (Foto: istimewa)

Pati, NU Online
Ratusan orang yang diduga orang-orang suruhan PT Laju Perdana Indah (LPI) atau Pabrik Gula (PG) Pakis Tayu pada Kamis (13/3/2024) mendatangi dan menghancurkan Joglo Juang atau aup-aupan di lahan garapan Petani Pundenrejo, Tayu, Pati, Jawa Tengah.


Mereka menaiki sekitar 6 sampai 7 truk dan dikawal oleh 2 mobil mini bus dan beberapa sepeda motor.

 

Pukul 07.15 WIB orang-orang ini masuk ke lahan dan sempat melakukan intimidasi kepada dua warga yang waktu itu duduk-duduk di aup-aupan (tempat berteduh).

 

"Orang-orang tidak dikenal ini langsung mengaitkan tali ke aup-aupan (Joglo Juang) petani Pundenrejo. Tali tersebut kemudian ditarik secara bersamaan oleh puluhan orang tidak dikenal yang diduga preman yang dikerahkan oleh PT Laju Perdana Indah, dan pada akhirnya aup-aupan petani Pundenrejo hancur," ujar Zainuddin salah seorang petani Pundenrejo kepada NU Online pada Kamis (13/3/2025).

 

"Joglo hancur berkeping-keping," lanjutnya.

 

Padahal Joglo Juang tersebut baru saja dibangun pada Sabtu (1/3/2/2025) atau tanggal 1 Ramadhan 1446 H. Aup-aupan tersebut sengaja didirikan para petani Pundenrejo untuk berteduh, berkumpul-kumpul atau  jagongan hingga beribadah.

 

"Semua petani sedih (dengan penghancuran itu), karena itu gotong royong petani. Petani iuran sedikit-sedikit untuk mendirikan aup-aupan itu," kisahnya.

 

Menututnya, meskipun dihancurkan, para petani masih semangat dengan melakukan pembersihan puing-puing dan mendirikan tenda di lokasi Joglo.
 

 

"Harapan petani dengan adanya pemimpin baru, semoga memikirkan petani dan segera menyelesaikan, dan tanah di kembalikan ke masyarakat petani Pundenrejo," harapanya.

 

Sementara itu Fajar Dhika dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang (LBH) menyatakan tindakan di atas merupakan bentuk arogansi yang kesekian kalinya yang diduga dilakukan pihak PT LPI. Pembiaran terhadap konflik akan berpotensi besar  memakan korban dan selalu yang menjadi korban yakni petani Pundenrejo.

 

"Kami menuntut kepada Pemerintah Kabupaten Pati, Kementerian ATR atau BPN RI dari pusat hingga daerah untuk segera menyelesaikan konflik agraria (ini)," tegasnya.

 

"Yang kedua kami juga menuntut Komnas HAM untuk mengeluarkan rekomendasi yang tidak mengabaikan terhadap prinsip-prinsip HAM terhadap konflik agraria yang terjadi di Pundenrejo," tambahnya.


Dhika menilai tindakan di atas merupakan tindakan melanggar hukum apalagi saat ini PT LPI tak lagi memiliki hak apapun di lahan garapan petani Pundenrejo.  

 

Sebab Hak Guna Bangunan (HGB) PT LPI telah habis, dan permohonan hak pakai juga telah ditolak secara resmi oleh kepala BPN Pati.

 

"Alih-alih sadar untuk tidak merampas lahan, PT Laju Perdana Indah justru melakukan tindakan bengis, brutal dan tidak manusiawi di bulan Ramadhan," tandasnya.

 

NU Online sudah mencoba menghubungi pihak PT LPI, tapi sampai berita ini diturunkan, mereka tidak bersedia memberikan tanggapan. NU Online juga telah mencoba mengontak pihak BPN Pati, namun mereka juga tidak bersedia memberikan komentar.