Pergunu Bogor Soroti Kebijakan Internet Gratis Kemendikbud
Jumat, 4 September 2020 | 04:15 WIB
Ketua Pergunu Bogor Hj Ade Heryati mengatakan sosialisasi informasi kebijakan kuota gratis serta bagaimana mekanisme pendaftaran nomor seluler yang dipakai belum menyeluruh, terutama sekolah-sekolah swasta. (Foto: Istimewa)
Bogor, NU Online
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan subsidi kuota internet gratis bagi guru dan siswa serta mahasiswa selama empat bulan. Subsidi ini diberikan guna mendukung penyelenggaraan pendidikan jarak jauh (PJJ) selama pandemi corona.
Secara teknis, kuota internet gratis tersebut akan langsung diberikan langsung ke nomor telepon seluler siswa dan guru mulai dari September hingga Desember 2020.
Rinciannya, untuk siswa, subsidi kuota internet gratis akan diberikan sebesar 35 gigabyte (GB) per bulan, untuk guru sebesar 42 GB per bulan, untuk mahasiswa dan dosen sebesar 50 GB per bulan.
Menanggapi hal ini, Pengurus Cabang (PC) Pergunu Kabupaten Bogor mengapresiasi kebijakan yang menelan anggaran mencapai Rp9 triliun tersebut dengan berbagai catatan. Di antaranya, terkait teknis penyaluran kuota internet kapada mereka yang berhak yang tentu perlu dilakukan dengan pertimbangan matang. Sebab, tidak semua wilayah memiliki akses jaringan internet yang sama.
"Terlebih bagi peserta didik dan pengajar yang berlokasi di wilayah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal (3T). Jangan sampai wilayah tersebut semakin tertinggal dan tak tersentuh," ujar Ketua Terpilih PC Pergunu Kabupaten Bogor, Hj Ade Heryati menjelaskan hasil diskusi Kebijakan Pemerintah Terkait Pemberian Kuota Internet bagi Siswa di Sekolah, Kamis (3/9).
Selain itu menurutnya, sosialisasi informasi kebijakan kuota gratis serta bagaimana mekanisme pendaftaran nomor seluler yang dipakai juga dirasa belum menyeluruh, terutama sekolah-sekolah swasta. Sehingga, banyak yang belum mengerti bagaimana teknis pelaksanaannya.
"Tak hanya hal itu, kebijakan ini juga lemah pengawasan penggunaannya. Karena bisa saja disalahgunakan untuk hal-hal selain kepentingan PJJ," imbuh Dosen Pascasarjana Universitas Djuanda (UNIDA) Ciawi, Kabupaten Bogor itu.
Untuk itu diharapkan mekanisme-mekanisme penyaluran hingga pengawasan penggunaan kuota gratis bantuan PJJ bisa dijadikan evaluasi serta telaah program sehingga bisa maksimal untuk seluruh elemen yang berhak menerimanya.
Kontributor: Nidhomatum MR
Editor: Kendi Setiawan