Daerah

Pergunu Gelar Seminar Guru Profesional, Kreatif dan Inovatif

Jumat, 16 Februari 2018 | 10:06 WIB

Banjar, NU Online
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Kota Banjar menggelar seminar "Guru Kreatif, Guru Inovatif" di Gedung Dakwah Masjid Agung Banjar, Kamis, (15/2). Seminar yang dihadiri 500 peserta ini menghadirkan narasumber praktisi pendidikan Kota Banjar KH Muin Abdurrahim, Kasi Pendidikan Islam Kemenag Kota Banjar H. Supriyana, dosen UNPAS Bandung H. Herman Sutrisno, dan Dekan FPIPS UPI Bandung Agus Mulyana.

Ketua Pergunu Kota Banjar, Syamsudin, dalam sambutannya mengatakan, latar belakang diadakannya seminar keguruan, dalam rangka memperingati Harlah NU ke-92 dan upaya memberikan pemahaman kepada guru-guru NU agar dapat menjadi guru yang profesional, kreatif, dan inovatif.

"Harlah NU ke-92 ini, harus lebih maju dalam segala bidang, termasuk dalam keguruan. Oleh karena itu, semoga diadakannya seminar ini, bisa membekali guru-guru NU yang hadir, agar lebih mantap. Karena alhamdulillah, kami bisa mengundang narasumber yang sangat kompeten dalam bidangnya. Mudah-mudahan berkah, manfaat, amin," katanya.

Ketua Pimpinan Wilayah Pergunu Provinsi Jawa Barat, Saepuloh, menjelaskan bahwa Pergunu merupakan organisasi profesi guru dan juga merupakan badan otonom NU. Lebih lanjut, Saepuloh mengatakan, Pergunu mempunyai empat program penting dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Jawa Barat. Pertama, kata dia, peningkatkan kualitas dan kompetensi guru-guru NU. 

"Di antaranya dengan pendidikan dan pelatihan bekerjasama dengan UPI, UNINUS, Kemendikbud, Kemenag dan instansi yang terkait," paparnya.

Kedua, peningkatan kualifikasi akademik guru-guru NU.

"Yaitu dengan memberikan beasiswa S1, S2 dan S3 kerja sama dengan UPI, UNINUS IKHAC dan Kemenag," ungkapnya.

Ketiga, peningkatan kompetensi NU dan Ke-Aswajan bagi guru-guru NU.

"Agar dapat membentuk kepribadian peserta didik yang mempunyai karakter Islam rahmatan lil 'alamin," lanjutnya.

Keempat, mengadvokasi hak-hak guru.

"Sebagaimana yang tercantum dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen," terangnya.

Lebih lanjut, Saepuloh menjelaskan bahwa dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa guru memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesian. Selain itu, guru juga berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial serta memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.

"Dalam UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pemerintah harus memberikan perlindungan hukum, jaminan kesejahtetaan sosial, rasa aman dalam melaksanakan tugas. Tapi, ini semua belum direalisasikan oleh pemerintah," tutur Saepuloh.

Selain itu, Saepuloh pun sempat menanyakan peran pemerintah, ketika terjadi kekerasan yang berujung pada maut, seperti yang terjadi kepada guru Budi di Sampang, dan kemarin terjadi kekerasan kepada kepala sekolah di Manado.

Rais Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Banjar, Kiai Muin Abdurrahim, menyampaikan terkait etika guru. Menurutnya, ada tiga hal etika guru dan murid.

"Pertama, guru harus senantiasa mendekatkan diri kepada Allah dan berdoa untuk anak didiknya. Kedua, mengajarkan senantiasa ikhlas karena Allah SWT. Ketiga tawadhu, merendahkan diri dan tidak menonjolkan diri," katanya.

Kiai Muin mengingatkan, agar guru harus selalu dihormati.

"Tidurnya orang alim, lebih baik dibanding dengan orang jahil, dan ridlo Allah tergantung pada ridlonya mua'lim (guru)," pungkasnya.

Dosen UNPAS Bandung, sekaligus mantan Walikota Banjar dua periode, Herman sutrisno, mengatakan, kesungguhannya Kota Banjar akan memberikan beasiswa kepada guru NU dan guru-guru Kota Banjar.

"Banjar komitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan memberikan beasiswa  S2 dan S3 bagi guru- guru kota Banjar di UNPAS Bandung," tekadnya. (Azmi/Abdullah Alawi)



Terkait