Jombang, NU Online
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Jombang, Jawa Timur, sudah cukup banyak menyelesaikan kasus buruh. Terhitung ada tujuh kasus yang sukses diselesaikan sepanjang salah satu badan otonom (Banom) Nahdlatul Ulama (NU) ini memberikan advokasi hukum.
Selama itu juga, Sarbumusi tidak pernah meminta imbalan kepada buruh yang sukses ditangani. Juga belum pernah membuat 'tiket' yang harus 'dibeli' buruh saat kasusnya hendak ditangani.
"Kita benar-benar ikhlas lillahi ta'ala setiap kali menangani kasus buruh," kata Ketua DPC Sarbumusi Jombang, Luthfi Mulyono, kepada NU Online, Rabu (18/9).
Pernyataan ini juga dia maksudkan untuk menjawab isu-isu yang sempat beredar di tengah masyarakat, bahwa Sarbumusi berbayar dalam menangani kasus. Yang dipegang adalah mendahulukan prinsip tolong menolong antarsesama. Terlebih kasus yang menimpa kepada kalangan NU.
"Ngasih atau tidak itu bukan urusan kita. Dan kita tidak pernah pasang tarif. Terpenting, kita berupaya membantu para buruh yang bermasalah dengan perusahaan," jelas dia.
Menurut pandangannya, di Jombang masih banyak buruh yang hak-haknya belum terpenuhi sesuai undang-undang yang berlaku. Namun, tidak semuanya mereka berani menegur pihak perusahaan dan menuntut hak-hak yang sesungguhnya mereka peroleh.
"Sangat banyak. Tapi memang mereka takut. Ya, takut di-PHK dan sebagainya, sehingga nanti keberlangsungan dengan keluarganya terganggu," ucapnya.
Terpisah, Wakil Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Megaluh, Jombang, Nasirul Buldan mengemukakan, berkat perjuangan jajaran Pengurus Sarbumusi kasus yang menimpa dirinya berhasil dituntaskan. Ia merupakan karyawan kontrak perusahaan PT. Burind Anugrah Adiyasa yang menjadi security (keamanan) CJ Feed (outsourcing) di Kecamatan Mojoagung, Jombang.
Pria yang akrab disapa Gus Nasirul itu selama sembilan bulan menjadi security belum menerima upah karena kecelakaan kerja. Padahal situasi yang demikian diatur dengan jelas.
Ia menyebut sepanjang mendapat advokasi hukum dari Sarbumusi, tak sedikitpun menarif. "Benar-benar tulus dan tuntas perjuangan Saburmusi, sungguh-sungguh dan tidak komersial," tuturnya.
Adapun hak yang diterima Nasirul Buldan setelah kasusnya diperjuangkan sebesar Rp. 32.000.000.
Kontributor: Syamsul Arifin
Editor: Musthofa Asrori