Perlunya Ubah Mustahik menjadi Muzakki dengan Zakat Produktif
Sabtu, 19 September 2020 | 10:30 WIB
Pelatihan Pengelolaan Zakat 2020 di aula Fakultas Ekonomi Bisnis Islam (FEBI) IAIN Jember. (Foto: NU Online/ Aryudi)
Jember, NU Online
Ketua Lembaga Amil Zakat Infak Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Kabupaten Jember, Jawa Timur Ahmad Fathor Rosyid mengajak semua elemen yang menangani zakat untuk melakukan pemanfaatan zakat agar lebih mengarah kepada usaha-usaha produktif, tanpa mengabaikan pemanfaatan zakat secara langsung.
“Sebab tidak semua mustahik (penerima zakat) bisa memanfaatkan dana untuk kepentingan usaha, ya kadang karena faktor usia, pendidikan dan sebagainya,” ungkapnya kepada NU Online di sela-sela menghadiri Pelatihan Pengelolaan Zakat 2020 di aula Fakultas Ekonomi Bisnis Islam (FEBI) IAIN Jember, Sabtu (19/9).
Sementara itu, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jember, H Misbahus Salam menegaskan bahwa pemanfaatan zakat dengan pola usaha produktif perlu terus digalakkan dan disosialisasikan. Selain dapat menciptakan lapangan kerja baru, juga melatih mustahik agar kelak mampu menjadi muzakki (pemberi zakat).
“Zakat produktif itu menjadi semacam dorongan agar mustahik bisa menjadi muzakki, dan itu harus terus kita dorong,” jelasnya saat menjadi nara sumber di acara tersebut.
Di tempat yang sama, ketua panitia pelatihan, Khamdan Rifa’i juga menekankan pentingnya meningkatkan pemanfaatan zakat untuk hal-hal yang produktif, bukan konsumtif. Zakat produktif, katanya, terkait dengan pemberdayaan mustahik agar memiliki sumber penghasilan dengan memanfaatkan zakat sebagai modal usaha.
Misalnya, dana zakat dipergunakan untuk modal usaha kecil dan menengah seperti pedagang kaki lima dan sebagainya. “Saya kira pemanfaatan zakat yang seperti itu jauh lebih manfaat dibanding zakat untuk konsumtif,” terangnya.
Dekan FEBI IAIN Jember itu berharap agar peserta bisa meningkatkan pengelolaan zakat secara profesional, sehingga zakat bisa memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat.
“Peserta ini ‘kan para pengelola zakat di lembaganya masing-masing. Kita berharap agar mereka tidak hanya profesional tapi juga kreatif dalam mengelola zakat sehingga bisa mempunyai fungsi ekonomi yang signifikan,” tuturnya.
Pelatihan hasil kerja sama IAIN Jember, Kementerian Agama, dan Baznas Jember tersebut berlangsung selama dua hari (18-19 September 2020), diikuti oleh 40 peserta. Mereka berasal dari Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), LAZISNU, dan Jaringan Pengelola Zakat Infak Sedekah (JPZIS). Tindak lanjut dari acara tersebut akan digelar pada tanggal 26 September2020 di Dusun Baban Silosanen, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Jember berupa ‘Kemah Zakat’. Yakni penyaluran zakat bagi warga Desa Mulyorejo berikut bimbingan pemanfaatannya untuk pemberdayaan ekonomi mustahik.
Pewarta: Aryudi A Razaq
Redaktur: Muhammad Faizin