Daerah

Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan Mendadak, Warga Akui Masih Bergantung pada Layanan Kesehatan

Senin, 9 Februari 2026 | 13:30 WIB

Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan Mendadak, Warga Akui Masih Bergantung pada Layanan Kesehatan

BPJS Kesehatan. (Foto: dok BPJS)

Rembang, NU Online

Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) belakangan menuai keluhan masyarakat pengguna layanan kesehatan. Di tengah polemik tersebut, muncul spekulasi bahwa kebijakan ini berkaitan dengan efisiensi anggaran pemerintah.


Aparatur Dinas Sosial Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Achmad Alif Lutfian Fahmi, menegaskan penonaktifan BPJS PBI bukan kebijakan pemerintah daerah, melainkan sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat.


“Penonaktifan tidak ada hubungannya dengan Dinas Sosial daerah setempat. Itu langsung dari pemerintah pusat,” ujarnya kepada NU Online, Senin (9/2/2026).


Ia menjelaskan, peserta yang dinonaktifkan merupakan mereka yang masuk kategori Desil 6-10. Sesuai ketentuan, BPJS PBI hanya diperuntukkan bagi masyarakat dalam Desil 1-5.


Menurutnya, kebijakan tersebut berlaku secara nasional dan tidak berkaitan dengan penyesuaian atau efisiensi anggaran.


“Penonaktifan bukan karena penyesuaian anggaran, melainkan karena yang bersangkutan sudah masuk Desil 6-10. Dalam pemeringkatan desil, Desil 6-10 tergolong masyarakat mampu,” katanya.


Achmad Alif menambahkan, iuran peserta BPJS PBI selama ini dibayarkan pemerintah pusat. Di tingkat daerah, Dinas Sosial tetap menerima dan mencatat berbagai keluhan masyarakat terkait kebijakan tersebut.


Ia mengakui penonaktifan kali ini terasa mendadak di daerah. Padahal, sebelumnya telah ada arahan bahwa masyarakat dalam Desil 6-10 tidak lagi berhak menerima bantuan sosial, termasuk BPJS PBI.


“Seharusnya pemerintah pusat memberikan pemberitahuan terlebih dahulu sebelum menonaktifkan. Dengan begitu, kami di daerah bisa mengantisipasi dan memberikan arahan kepada pemerintah desa dan masyarakat,” ujarnya.


Ia menjelaskan, penentuan desil kesejahteraan sosial didasarkan pada pemeringkatan kondisi ekonomi masyarakat berbasis kepemilikan aset. Penghitungan dan penetapannya dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).


Sementara itu, salah satu warga terdampak, Mokhamad Makmur, mengaku terkejut dengan penonaktifan BPJS PBI yang dialaminya. Ia menilai kebijakan tersebut dilakukan secara tiba-tiba.


“Keputusannya sangat mendadak. Padahal satu tahun lalu saya dua kali menjalani operasi bedah hernia,” ungkapnya.


Makmur merasa belum layak dikategorikan sebagai masyarakat menengah ke atas. Selama ini, ia masih bergantung pada kartu BPJS PBI untuk mengakses layanan kesehatan.


“Kalau dibilang menengah ke atas sepertinya belum. Dua kali operasi hernia dan kontrol saya pakai kartu bantuan kesehatan dari pemerintah. Walaupun untuk membeli cincin hernia, saya tanggung sendiri dengan biaya pribadi,” katanya.