Daerah

Lakpesdam-Fatayat NU Kapuas dan Para Pemangku Kepentingan Komitmen Cegah Perkawinan Anak

NU Online  ·  Ahad, 1 Maret 2026 | 23:00 WIB

Lakpesdam-Fatayat NU Kapuas dan Para Pemangku Kepentingan Komitmen Cegah Perkawinan Anak

Momen penandatanganan komitmen bersama untuk cegah perkawinan anak di Desa Anjir Serapat Baru, Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. (Foto: dok. Fatayat NU Kapuas)

Kapuas, NU Online

Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU) dan Fatayat NU Kapuas, Kalimantan Tengah, bersama multistakeholder atau para pemangku kepentingan di Desa Anjir Serapat Baru, Kapuas Timur, menandatangani Naskah Komitmen Bersama Pencegahan Perkawinan Anak Tahun 2026.


Pertemuan dan penandatanganan tersebut dilaksanakan di Dapur Tepian Kapuas, pada Kamis (26/2/2026).


Penandatanganan ini menjadi langkah konkret penguatan sistem perlindungan anak di tingkat desa dalam kerangka Program INKLUSI, yang dilaksanakan oleh Lakpesdam bersama Fatayat NU Kabupaten Kapuas.


Komitmen tersebut ditandatangani oleh unsur Pemerintah Desa, BPD, TP PKK, guru PAUD, kader Posyandu, kader pembangunan manusia, organisasi kepemudaan, serta didampingi DP3APPKB Kabupaten Kapuas dan tim Program INKLUSI Kabupaten Kapuas.


Selain penandatanganan dokumen resmi, seluruh peserta juga membubuhkan tanda tangan pada banner komitmen bersama sebagai bentuk pernyataan publik desa. Banner tersebut akan dipasang di depan Kantor Desa Anjir Serapat Baru sebagai simbol keterbukaan dan komitmen bersama dalam menolak praktik perkawinan anak.


Field Coordinator Program INKLUSI Kabupaten Kapuas yang juga Sekretaris PC Fatayat NU Kabupaten Kapuas, Aulia Pusfita Sari, menegaskan bahwa penandatanganan ini bukan sekadar seremoni, melainkan penguatan komitmen sistemik di tingkat desa.


“Komitmen ini menegaskan bahwa pencegahan perkawinan anak menjadi tanggung jawab bersama. Tidak hanya pada level keluarga, tetapi juga terintegrasi dalam sistem desa, termasuk perencanaan dan penganggaran,” ujarnya.


Isi komitmen mencakup penolakan terhadap praktik perkawinan anak di bawah usia 19 tahun, penguatan mekanisme pelaporan dan rujukan kasus, integrasi pencegahan dalam RPJMDes, RKPDes dan APBDes, serta pelaksanaan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat.


Kepala Desa Anjir Serapat Baru, Kecamatan Kapuas Timur, Safriansyah menegaskan kesiapan pemerintah desa untuk menjadikan komitmen tersebut sebagai pedoman dalam kebijakan dan pelayanan publik.


“Kami berkomitmen menjadikan desa sebagai ruang yang aman dan ramah anak. Banner komitmen ini akan dipasang di depan kantor desa sebagai pengingat dan tanggung jawab bersama,” ungkapnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang