Sambut Aktifnya Pesantren Kajen Pati, Ini Protokol Kesehatan untuk Santri
Rabu, 15 Juli 2020 | 05:00 WIB
Jakarta, NU Online
Pesantren di Kajen, Margoyoso, Pati, Jawa Tengah sudah siap menerapkan new normal (tatanan normal baru). Beberapa pesantren secara bertahap menerima kembali kedatangan santri. Pada tahap awal, para santri yang diperkenankan kembali adalah mereka yang berasal dari Pati.
Dalam rangka pengaktifan kembali kegiatan di daerah ini, Forum Komunikasi Pengasuh Pesantren se-Kajen dan sekitarnya (FKPPK) mempersiapkan protokol kesehatan.
Ketua FKPPK KH M Mujiburrachman Ma'mun (Gus Mujib) mengatakan, protokol kesehatan tersebut dirancang dalam sebuah modul untuk mengarahkan para santri yang akan kembali ke pesantren masing-masing.
Baca juga: Pengasuh Pesantren Se-Kajen: Protokol Covid-19 di Pesantren Harus 80 Persen Lebih
“Oleh karenanya, para santri diharapkan memahami serta mematuhi protokol kesehatan ini untuk kemaslahatan bersama,” ujar Gus Mujib kepada NU Online saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (15/7).
Gus Mujib menambahkan, Satgas FKPPK mendorong setiap pesantren agar mempunyai Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren) sekaligus memfasilitasi pengadaan obatnya.
“Kami juga selalu mengingatkan kepada para Kiai dan para Gus anggota FKPPK agar bisa menjadi teladan dalam penerapan protokol keselamatan Covid-19 ini,” tandas cucu ulama kharismatik KH Abdullah Salam Kajen ini.
Dalam modul protokol kesehatan tersebut, FKPPK membagi beberapa job deskripsi yang memiliki kewenangan dan pertanggungjawaban masing-masing. Ia juga membentuk beberapa Satgas yang nantinya akan bersinergi dengan beberapa lembaga lain seperti lembaga pemerintah maupun pesantren.
“Para santri yang kembali ke pesantren diwajibkan untuk melakukan karantina sekurang-kurangnya 14 hari. Selama karantina ini mereka akan diawasi oleh Satgas Covid untuk memastikan apakah santri terindikasi positif Covid-19 atau negatif,” tulis modul tersebut.
Satgas Covid ini juga bertugas memastikan agar para santri mentaati protokol kesehatan selama dikarantina di masing-masing pesantren. Santri yang terindikasi sakit atau menunjukkan tanda-tanda gejala Covid-19 maka ia wajib untuk melakukan isolasi. Isolasi tersebut harus dilakukan sesuai petunjuk pemerintah dan diawasi oleh petugas pesantren yang wajib menggunakan APD secara lengkap.
Selain ditujukan kepada para santri, ketentuan protokol kesehatan ini juga ditujukan kepada para wali santri dan tamu. Selama masa pandemi Covid-19, wali santri dan tamu tidak diperkenankan untuk melakukan kunjungan di pesantren.
“Komunikasi dapat dilakukan melalui telepon pesantren. Adapun untuk melakukan pengiriman barang dapat disalurkan melalui pos Satgas Pesantren,”bunyi modul tersebut.
Bahkan, untuk memastikan kesehatan para santri, FKPPK juga mengarahkan protokol kesehatan untuk petugas dapur pesantren maupun kantin. Dapur dan kantin harus benar-benar dipastikan kebersihannya dan makanan yang disajikan juga harus bergizi.
Selain itu, petugas dapur dan kantin juga harus dalam kondisi sehat serta menerapkan jaga jarak selama melakukan tugasnya. Protokol kesehatan tersebut dibentuk FKPPK untuk menunjukkan bahwa pesantren itu bersih dan sehat. Demikian jargon yang digerakkan kepada para santri Kajen dan sekitarnya.
Kontributor: Nuri Farikhatin
Editor: Musthofa Asrori