Dubes Agus Maftuh Tak Ambil Jatah Haji Khusus, Kenapa?
Senin, 19 Juli 2021 | 15:30 WIB
Dubes Agus Maftuh Abegebriel saat berziarah ke makam para ulama Indonesia di Makkah. (Foto: Dok. Facebook Agus Maftuh)
Jakarta, NU Online
Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, mengungkapkan bahwa sebenarnya pada tahun 2021 ini ia mendapatkan jatah khusus dari Pemerintah Arab Saudi untuk ikut serta melaksanakan ibadah haji. Namun, ia sengaja tidak mengambil jatah tersebut dengan beberapa pertimbangan sendiri.
“Posisi saya adalah pelayan jamaah haji Indonesia. Jadi, kalau yang dilayani nggak ada, tak elok kalau saya menunaikan ibadah haji,” kata Dubes Agus saat diwawancarai awak media pada Senin (19/7).
Ia juga mengungkapkan bahwa apa yang dilakukannya dengan tidak mengambil jatah haji yang telah diberikan untuk KBRI dan KJRI ini, adalah wujud simpatinya pada 231 ribu jamaah Haji Indonesia yang harus tertunda lagi keberangkatannya karena pandemi.
Agus Maftuh menilai, ibadah haji tahun ini merupakan haji yang sangat berbeda dengan haji-haji sebelumnya. Selain dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, untuk bisa berhaji tahun ini juga harus melewati seleksi yang ia sebut super ketat.
“Hal ini karena pendaftar haji 2021 sebanyak setengah juta lebih dan hanya dipilih 60.000 orang saja. Pemerintah Arab Saudi memprioritaskan jamaah yang belum haji, sudah melakukan vaksinasi lengkap,” jelasnya.
Di antara perbedaan lainnya adalah jika pada tahun 2020, sekitar 10.000 jamaah haji ditanggung semua biayanya oleh Pemerintah Arab Saudi, pada tahun 2021, 60.000 jamaah harus membayar sesuai paket yang dipilih.
“Paket paling murah adalah 50 juta, dan ada paket lainnya mulai dari 60-70 juta untuk kelas VIP. Kawan-kawan menyebutnya Haji Sultan,” ungkap Agus Maftuh.
Dubes juga menyebut haji tahun 2021 ini sebagai haji hi-tech (teknologi tinggi). Hal ini karena setiap jamaah memiliki sejenis kartu pintar (smart card) yang mampu memonitor posisi jamah dan lokasi keberadaannya. Termasuk jarak antarjamaah juga terpantau melalui kartu ini.
Jika ada jamaah yang memasuki area atau situs haji seperti Masjidil Haram, Arafah, atau Mina tanpa memiliki kartu pintar ini dan dokumen izin haji lainnya, maka orang tersebut akan mendapatkan denda. Denda yang diberikan berupa uang pun sangat tinggi, yakni 10 ribu real yang setara dengan 40-50 juta rupiah.
Saat ini, lanjut dia, ada 327 WNI yang bisa melaksanakan haji di tengah pandemi sekaligus menjadi duta jamaah haji Indonesia. Ia berpesan kepada mereka untuk berdoa khusus bagi kemaslahatn bangsa Indonesia agar tegar dalam menghadapi musibah pandemi Covid-19.
“Selamat untuk 327 WNI sebagai delegasi Indonesia yang sekarang wukuf di Arafah,” pungkas Dubes Agus Maftuh.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Musthofa Arori