LAZISNU PCINU Taiwan Buka Posko Pelayanan Zakat di 13 Penjuru Kota
Rabu, 12 Maret 2025 | 15:30 WIB
Taipe, NU Online
Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Taiwan membuka posko layanan penerimaan zakat yang tersebar di 13 kota NU di seluruh penjuru Taiwan meliputi Taichung, Kaohsiung, Hualien, Changhua, Chiayi, Keelung, Guanyin, Taoyuan, Yilan, Daxi, Dongkang, Pingtung, dan Penghu.
Ketua LAZISNU PCINU Taiwan Agus Salim menjelaskan, langkah ini dilakukan untuk memudahkan para perantau Muslim dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Posko layanan pembayaran zakat ini, terangnya, dibuka sejak awal Ramadhan hingga menjelang lebaran, bekerja sama dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk ranting NU, badan otonom, mushola, majelis taklim, serta toko-toko Indonesia yang tersebar di Taiwan.
“Kita juga membuka layanan online, tujuan layanan ini untuk memudahkan mereka yang ingin berzakat namun masih terkendala waktu. Kita kan juga tau kesibukan orang ya macam-macam. Maka, kami hadirkan beberapa inovasi," kata Agus dalam keterangannya kepada NU Online, Rabu (12/3/2025).
Ia mengatakan, besaran nominal zakat fitrah di Taiwan tahun ini masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni 200 NTD per orang. Perhitungan ini berdasarkan harga besar di Taiwan sebesar 70 NTD per kilogram dikalikan 2,5 kilogram sehingga totalnya 175 NTD.
“Selebihnya, yakni 25 NTD dialokasikan untuk infaq sehingga dibulatkan menjadi 200 NTD per orang,” paparnya.
Agus mengungkapkan bahwa pada Ramadhan tahun lalu, LAZISNU PCINU Taiwan berhasil menghimpun zakat, infaq, dan sedekah dari 4.483 muzakki dan mendistribusikannya kepada 4.397 mustahik. Total dana yang terkumpul meliputi zakat fitrah sebesar 784.525 NTD, zakat mal 116.000 NTD, infaq dan sedekah 153.064 NTD, serta fidyah 9.850.
“Adapun dana zakat fitrah nanti akan didistribusikan kepada mustahik yang datanya telah kita tetapkan, Sedangkan infaq akan didistribusikan untuk misi kemanusiaan dan kesehatan, misalnya ada saudara kita pekerja yang sedang tertimpa musibah baik berupa kecelakaan kerja yang ada di Taiwan atau musibah bencana alam yang terjadi di tanah air,” jelasnya.
Sementara itu, Rais Syuriyah PCINU Taiwan menegaskan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan di tempat di mana seseorang berdomisili, termasuk bagi perantau di luar negeri.
“Hal tersebut sebagaimana ada dalam kitab Ghayah Talkhish al-Murad dijelaskan bahwa bagi orang yang masih berada di tanah rantau pada saat malam Idul Fitri, wajib baginya untuk membayar zakat fitrah di tanah rantaunya,” ujarnya.
Dengan demikian, menunaikan zakat fitrah di tanah rantau tetap sah dan sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
"Ketika seseorang masih berada di tanah rantau pada saat malam hari raya, maka ia harus menunaikan zakat pada orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat) yang ada di tempat tersebut," pungkasnya.