Jabar

Hasil Bahtsul Masail LBMNU Cianjur: Profit Program Makan Bergizi Gratis Wajib Zakat

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:00 WIB

Hasil Bahtsul Masail LBMNU Cianjur: Profit Program Makan Bergizi Gratis Wajib Zakat

Makan Bergizi Gratis. (Foto: NU Online/Suwitno)

Cianjur, NU Online
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cianjur telah menuntaskan kajian mendalam mengenai dimensi hukum Islam dalam implementasi kebijakan nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

 

Forum yang berlangsung di Pondok Pesantren Daarurohman Cilaku tersebut, para kiai dan cendekiawan NU menyoroti adanya potensi kewajiban finansial spiritual atau zakat bagi entitas yang mengelola program ini. 


Adapun fokus utama pembahasan tertuju pada pihak-pihak yang mendapatkan nilai ekonomi dari proyek tersebut, khususnya yayasan pelaksana maupun para investor yang bergerak di sektor penyediaan logistik pangan.


Hasil keputusan Bahtsul Masail tersebut menegaskan bahwa keuntungan finansial yang diperoleh dari jasa penyediaan makanan ini tidak terlepas dari instrumen zakat mal. 


Para perumus memberikan argumen bahwa ketika pendapatan bersih yang diterima oleh pihak ketiga telah menyentuh batas minimum atau nishab, serta telah mengendap selama satu tahun penuh sesuai perhitungan haul, maka kewajiban syariat untuk mengeluarkan sebagian harta menjadi mutlak. 


"Hal ini dipandang sebagai bentuk pembersihan harta sekaligus upaya distribusi kesejahteraan yang bersumber dari proyek-proyek strategis pemerintah," demikian keterangan yang disampaikan kepada NU Online Jabar, pada Kamis (14/5/2026).


Sebagai gambaran praktis dalam simulasi perhitungannya, jika sebuah entitas pengelola mendapatkan insentif bersih bulanan dalam angka tertentu, maka akumulasi selama satu tahun akan menjadi basis perhitungan zakatnya. ​​​​​​

 

Misalnya, pendapatan yang mencapai angka satu miliar rupiah lebih dalam setahun akan dikenakan tarif zakat sebesar dua setengah persen. 


Terkait besaran nominal yang harus disetorkan ke lembaga amilnya dianggap sebagai komitmen nyata dalam menjaga keseimbangan antara profit bisnis dan tanggung jawab sosial keagamaan.


Sedangkan landasan literatur yang digunakan dalam pengambilan keputusan ini merujuk pada kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Syekh Wahbah az-Zuhaili yang mengupas tuntas mengenai zakat atas aset-aset produktif dan hasil usaha. 


Dalam perspektif hukum ini, segala bentuk usaha yang menghasilkan keuntungan dari jasa maupun penyewaan aset tetap memiliki beban zakat yang serupa dengan perniagaan.

 

"Keputusan ini juga memperkuat posisi bahwa setiap penghasilan dari profesi atau pekerjaan bebas yang dikelola secara profesional wajib mendapatkan proteksi spiritual melalui mekanisme zakat," sambungnya.


Melalui sosialisasi hasil kajian ini, LBM PCNU Cianjur berharap agar para pelaku usaha yang terlibat dalam menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis memiliki kesadaran tinggi dalam menunaikan kewajibannya melalui lembaga resmi seperti NU Care-LAZISNU. 


"Upaya ini diharapkan dapat memberikan keberkahan pada program pemerintah tersebut, sehingga manfaatnya tidak hanya dirasakan melalui asupan gizi yang diterima siswa/santri, tetapi juga melalui pemberdayaan umat dari zakat yang dikelola secara amanah dan transparan," tandasnya.