Jabar

LBMNU Jabar Putuskan Hukum Memondokkan Anak Usia Dini dan Orang Tua Lansia

Rabu, 21 Januari 2026 | 07:00 WIB

LBMNU Jabar Putuskan Hukum Memondokkan Anak Usia Dini dan Orang Tua Lansia

Orang Tua Lansia di pondok atau panti jompo (Foto: Freepik)

Garut, NU Online Jabar
Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Barat menegaskan hukum memondokkan anak usia dini serta orang tua lanjut usia dalam Bahtsul Masail Kubro LBMNU Jawa Barat ke-V. Kegiatan ini diselenggarakan di Pondok Pesantren Najaahaan, Bayongbong, Kabupaten Garut, dalam rangka Harlah ke-52 Pondok Pesantren Najaahaan, Ahad (18/1/2026).


Pembahasan dilakukan oleh Komisi B pada Jalsah Ula dengan melibatkan para kiai dan akademisi NU, di antaranya KH Bunyamin Soban, KH Oppa Mustopa, Kiai Ghufroni Masyhuda, KH Khozinatul Asror, KH Aang Asy’ari, serta para perumus dan moderator.


Forum Bahtsul Masail membahas persoalan “Memondokkan Anak Usia Dini dan Usia Senja” yang dilatarbelakangi oleh dinamika pengasuhan anak dan perawatan orang tua lanjut usia di tengah tuntutan sosial dan ekonomi masyarakat.


Hukum Memondokkan Anak Usia Dini

Menjawab pertanyaan, “Bagaimana hukum memondokkah anak di usia dini?”, LBMNU Jawa Barat memutuskan:


“Memondokkan anak, dalam arti menyerahkan pendidikan keagamaan kepada lembaga keislaman berbasis asrama adalah mubah jika memenuhi syarat berikut.”


Syarat tersebut meliputi aspek kelembagaan, aspek ekonomi, dan aspek psikologi anak. Pada aspek kelembagaan, pesantren harus berpegang pada ajaran Islam Ahlussunnah wal Jamaah serta menerapkan tata kelola dengan prinsip manajemen ramah anak. Pada aspek ekonomi, pembiayaan pendidikan tidak boleh mengganggu pemenuhan kebutuhan pokok keluarga. Sementara pada aspek psikologi, anak harus memiliki kesiapan mental dan tidak menunjukkan gejala psikologis yang membahayakan.


LBMNU Jabar juga menegaskan bahwa:


“Namun, status hukum tersebut dapat berubah menjadi wajib, khususnya bagi anak yang telah tamyiz, apabila orang tua tidak mampu menunaikan kewajiban pendidikan dasar keagamaan seperti thaharah dan ibadah serta ketika anak berada dalam lingkungan yang berpotensi merusak keberagamaan.”


Tanggung Jawab Orang Tua Tidak Gugur

Terkait pertanyaan, “Apakah dengan memondokkan anak ke pesantren kewajiban orang tua dalam mendidik dan mengasuh anak dapat dianggap gugur?”, LBMNU Jabar menegaskan:


“Hakikatnya, mendidik, mengasuh dan pembiayaan keduanya adalah bagian dari konsep hadhanah.”


Hukum Memondokkan Orang Tua Lansia

Sementara itu, menjawab pertanyaan, “Bagaimana hukum memondokkan orang tua yang telah lanjut usia?”, LBMNU Jawa Barat memutuskan:


“Hukum memondokkan orang tua yang telah lanjut usia diperbolehkan dengan ketentuan.”


Ketentuan tersebut antara lain dilakukan atas dasar keinginan orang tua atau atas inisiatif anak yang disertai persetujuan dan keridhaan orang tua, serta dibicarakan dengan cara yang tidak melukai perasaan, martabat, dan kehormatan orang tua.


Selengkapnya klik di sini.