Jakarta Timur, NU Online Jakarta
Ketua Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) DKI Jakarta, Rahayu Sri Rahmawati, menegaskan bahwa child grooming merupakan kejahatan serius terhadap anak yang harus menjadi alarm bagi keluarga dan masyarakat.
Keberanian Aurelie Moeremans mengungkap kisah berbasis pengalaman pribadinya dalam karya Broken Strings dinilai memperlihatkan ancaman nyata yang kerap tersembunyi di sekitar lingkungan terdekat.
Rahayu menilai praktik child grooming tidak dapat dipandang sebagai persoalan privat. Tindakan tersebut dilakukan melalui manipulasi psikologis dan relasi kuasa timpang yang merusak rasa aman anak serta masa depannya. Dalam pandangan LKKNU, keluarga seharusnya menjadi baiti jannati, yaitu ruang aman yang melindungi martabat setiap anggotanya.
"Child grooming adalah pengkhianatan terhadap amanah perlindungan anak. Tidak ada pembenaran agama maupun budaya untuk memanipulasi anak di bawah umur demi kepentingan orang dewasa," tegasnya kepada NU Online Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Ia juga menyoroti bahaya normalisasi bahasa seksis yang kerap dianggap lumrah. Candaan atau istilah yang merendahkan tubuh perempuan dan menempatkan anak sebagai objek dinilai membuka jalan bagi kekerasan seksual.
Rahayu menekankan urgensi literasi digital dan emosional di tengah masifnya penggunaan media sosial. Orang tua diminta tidak hanya melek teknologi, tetapi juga peka terhadap perubahan perilaku anak serta membangun komunikasi yang sehat di dalam keluarga.
Sebagai upaya pencegahan, LKKNU mengajak keluarga menghentikan penggunaan bahasa seksis di rumah, memberikan pendidikan seksualitas sesuai usia, serta menciptakan ruang aman agar penyintas berani bersuara tanpa stigma. Ia menegaskan anak harus dijaga martabat dan keselamatannya.
"Anak-anak bukan objek. Mereka adalah titipan Tuhan yang harus dijaga martabat dan keselamatannya," pungkasnya.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan perannya sebagai pintu pengawasan negara dalam menangani laporan dugaan pelanggaran hak anak, termasuk kasus child grooming yang kerap terjadi secara tersembunyi.
Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, menyampaikan bahwa KPAI memiliki kewenangan untuk menerima laporan dan pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan awal, klarifikasi, serta pengumpulan data dan informasi terkait dugaan pelanggaran hak anak. Kewenangan ini menempatkan KPAI sebagai pintu pengawasan negara untuk memastikan setiap laporan ditindaklanjuti.
"Kewenangan ini menempatkan KPAI sebagai pintu pengawasan negara untuk memastikan setiap laporan ditindaklanjuti dengan pendekatan yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak," ujar Margaret dikutip dari NU Online.
Margaret menegaskan bahwa ketiadaan luka fisik tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda perlindungan terhadap anak. Menurutnya, manipulasi dan eksploitasi emosional merupakan pelanggaran hak anak yang nyata dan harus ditangani secara serius oleh negara.
Selengkapnya klik di sini.